Rapat LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Bone Deadlock
Rapat deadlock karena diwarnai sejumlah intrupsi dari anggota DPRD Bone, antara lain Saipulah Latief, Rahman, dan Idris Alang.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT- Rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban(LKPJ) Akhir Masa Jabatan Bupati Bone mengalami kebuntuan (deadlock) di Kantor DPRD Bone, Jl. Kompleks Stadion Lapatau, Kota Watampone, Bone, Senin (30/4/2018).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bone Andi Akbar Yahya turut dihadiri Pj Bupati Bone A Bakti Haruni, Pimpinan SKPD Bone, dan Camat se Kabupaten Bone.
Rapat deadlock karena diwarnai sejumlah intrupsi dari anggota DPRD Bone, antara lain Saipulah Latief, Rahman, dan Idris Alang.
"Saya menilai rapat paripurna tentang LKPJ Masa Akhir Jabatan Bupati Bone cacat aturan," kata Saipullah yang berasal dari Partai PBB.
Ia menilai rapat paripurna LKPJ cacat aturan lantaran terlambat dilakukan atau lebih 30 hari baru dilakukan rapat dari aturan yang ada.
Adapun surat penyampaian ke DPRD masuk pada tanggal 28 Maret 2018 dan baru dilakukan rapat pada tanggal 30 Maret 2018.
"Ini tidak layak dilanjutkan karena sudah terlambat dan saya hanya ingin aturan yang ada ditegakkan,"katanya.
Rapat kemudian diskors pimpinan DPRD Bone Andi Akbar Yahya.(*)