Kartu SIM Sudah Diregistrasi Tapi Salah? Tenang, Begini Cara Mudahnya untuk Unreg
Melansir dari Tribunnews, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sudah memblokir 83 juta nomor ponsel prabayar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berita buruk untuk bagi kamu yang belum registrasi.
Pemblokiran kartu SIM Prabayar tinggal hari ini.
Semua nomor akan diblokir total pada 1 Mei 2018.
Melansir dari Tribunnews, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sudah memblokir 83 juta nomor ponsel prabayar.
Nomor yang sudah diblokir hanya bisa berfungsi unutk mengakses internet saja.
Kabarnya, masih ada 328 juta nomor ponsel yang belum teregistrasi.
Berdasarkan data yang dimuat di website resmi Kominfo, nomor ponsel yang baru terdaftar hingga 19 Maret 2018 adalah 360 juta.
Baca: Banyak Kasus Korupsi Mandek, KNPI Bulukumba Minta Kajari Mundur
Baca: VIDEO: Usai Dilantik, Syahar Alrif Langsung Pimpin Rapat Pansus
Baca: Tak Ingin Jumawa Lawan Kolom Kosong, PPP Semakin Gencar Sosialisasikan Appi-Cicu
Artinya, jumlah nomor ponsel yang belum terdaftar hampir setengahnya dari yang sudah terdafar.
Lalu bagaimana kalau nomor ponsel yang sudah teregistrasi salah?
Atau nomor tersebut sudah tidak digunakan lagi?
Tenang saja, begini cara mudahnya untuk melakukan unregistrasi.
Cara untuk melakukan unregistrasi berbeda pada tiap operator.
Proses ini dapat digunakan melalui ponsel namun cara setiap operator berbeda.
1. Tri

Pertama, buka lam registrasi.tri.co.id
Lalu pilih opsi Unreg.
Masukkan informasi seperti NIK dan nomor KK.
Ikuti proses selanjutnya, pada bagian akhir , pihak Tri akan mengirimkan kode khusus via SMS yang harus dimasukkan ke dalam laman.
2. XL dan AXIS

Pengguna XL dan Axis dapat melakukan pangilan ke nomor *123*4444#.
Pastikan nomor yang digunakan untuk melakukan panggilan adalah nomor yang akan di-unreg.
Untuk pelanggan XL dapat juga menggunakan SMS dengan format UNREG#No ponsel# kirim ke 4444
Baca: Member MGC Dapat Diskon 10 Persen di BCC Monginsidi
Baca: Nama Pengganti Ketua DPRD Bantaeng Diumumkan Pekan Ini
Baca: Jelang Ramadan, Harga 3 Jenis Ayam Ini Naik di Pasar Turatea Jeneponto
3. Indosat Ooredoo
Proses unreg dilakukan melalui SMS dengan format UNREG#No ponsel# lalu kirim ke 4444

4. Telkomsel

Pengguna Telkomsel dapat melakukan panggilan ke *444#
Lalu pilih opsi nomor 3.
Masukkan nomor NIK dan klik OK
Selain melakukan panggilan, pengguna juga bisa melakukan unreg melalui SMS.
UNREG#No ponsel# kirim ke 4444
Baca: Rekrut Puluhan Anggota Baru, Ini Harapan Ketua GP Ansor Pinrang
Baca: Tuntutan Ringan, Pengacara Keluarga Rezky Eviena Syamsul Kecewa
Baca: Sore Ini, Sidrap United Seleksi 60 Calon Pemain di Stadion Ganggawa
Mudah bukan? Selamat mencoba !
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kartu Prabayar Sudah Diregistrasi Namun Salah? Tenang, Begini Cara Mudahnya untuk Unreg