Kartu SIM Sudah Diregistrasi Tapi Salah? Tenang, Begini Cara Mudahnya untuk Unreg
Melansir dari Tribunnews, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sudah memblokir 83 juta nomor ponsel prabayar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berita buruk untuk bagi kamu yang belum registrasi.
Pemblokiran kartu SIM Prabayar tinggal hari ini.
Semua nomor akan diblokir total pada 1 Mei 2018.
Melansir dari Tribunnews, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sudah memblokir 83 juta nomor ponsel prabayar.
Nomor yang sudah diblokir hanya bisa berfungsi unutk mengakses internet saja.
Kabarnya, masih ada 328 juta nomor ponsel yang belum teregistrasi.
Berdasarkan data yang dimuat di website resmi Kominfo, nomor ponsel yang baru terdaftar hingga 19 Maret 2018 adalah 360 juta.
Baca: Banyak Kasus Korupsi Mandek, KNPI Bulukumba Minta Kajari Mundur
Baca: VIDEO: Usai Dilantik, Syahar Alrif Langsung Pimpin Rapat Pansus
Baca: Tak Ingin Jumawa Lawan Kolom Kosong, PPP Semakin Gencar Sosialisasikan Appi-Cicu
Artinya, jumlah nomor ponsel yang belum terdaftar hampir setengahnya dari yang sudah terdafar.
Lalu bagaimana kalau nomor ponsel yang sudah teregistrasi salah?
Atau nomor tersebut sudah tidak digunakan lagi?
Tenang saja, begini cara mudahnya untuk melakukan unregistrasi.
Cara untuk melakukan unregistrasi berbeda pada tiap operator.