Terjaring OTT Polda, 2 Oknum Pejabat Pemprov Sulsel Dijebloskan ke Lapas
Kedua tersangka bakal ditahan selama dua puluh hari ke depan sembari menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjebloskan dua tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Nur Asikin dan Malik Arif ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Jumat (27/04/2018).
Kedua tersangka ditahan setelah JPU Kejaksaan Negeri Makassar resmi menerima tahap dua penyerahan barang bukti dan kedua tersangka dari Penyidik Kepolisian Daerah Sulsel.
"Kedua tersangka langsung kita tahan ke Lapas Kelas 1 Makassar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi kepada Tribun.
Menurut Andi Helmi kedua tersangka bakal ditahan selama dua puluh hari ke depan sembari menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Tersangka Nur Azikin merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Dinas Perdagangan Sulsel, dan rekanan proyek,Malik Arif. (*)