Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Periksa Dua Oknum ASN, Panwaslu Sidrap Minta Ini

Sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis sangat berat, bahkan bisa juga berefek kepada kandidat yang mereka dukung.

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
amiruddin/tribunsidrap.com
Komsioner Panwaslu Sidrap, Andi Syaiful 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap, Andi Syaiful mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak melibatkan diri dalam setiap kegiatan mendukung salah satu kandidat di Pilkada Sidrap maupun Pilgub Sulsel 2018.

Hal tersebut diungkapkan Andi Syaiful, usai Panwaslu Sidrap memastikan menindaklanjuti dua oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis.

"Kita berharap pelaksanaan pesta demokrasi di Sidrap, tidak lagi tercederai oleh adanya keterlibatan oknum ASN, sehingga proses dan hasilnya bisa berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yg ada," kata Andi Syaiful kepada TribunSidrap.com, Jumat (27/4/2018).

Komisioner Panwaslu Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) itu menambahkan, sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis sangat berat, bahkan bisa juga berefek kepada kandidat yang mereka dukung.

"Lebih baik ASN fokus menjalankan tugas dan fungsinya melayani masyarakat, ketimbang ikut terlibat mendukung salah satu paslon," tuturnya. Sekadar diketahui, sejak tahapan Pilkada Sidrap, Panwaslu Sidrap telah memeriksa dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca: Rakor, Panwascam Lalabata Soppeng Ingatkan Netralitas ASN

Baca: 753 ASN Terima SK Kenaikan Pangkat di Luwu Utara

Bahkan, setelah melalui pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kasus oknum ASN itu diputuskan untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

ASN yang diduga terlibat politik praktis itu, yakni Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) Syaharuddin Laupe dan ASN bernama Pipin Budianto Arifin.

Kasus Syaharuddin Laupe alias Sarlop dilimpahkan ke Polres Sidrap, sedangkan Pipin ditindaklanjuti ke Komisi ASN, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sarlop diperiksa di Gakkumdu karena diduga memiliki spanduk bergambar calon bupati Sidrap, Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA), di mobil dinas miliknya, merek Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor polisi DP 26 C.

Sedangkan, Pipin diperiksa karena diduga mengenakan kostum kandidat bupati Sidrap sambil mengacungkan dua jari, yang identik dengan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved