Pengusaha Miras di Tanralili Maros Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Botol
Dibekuk bersama barang buktinya, setelah polisi mendapatkan informasi dari warga setempat
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Seorang pengusaha minuman keras di Dusun Mangngai, Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Maros, Rahman Dg Naba (46) dibekuk oleh polisi, Kamis (26/4/2018) malam.
Kapolsek Tanralili Iptu Rusli mengatakan, Rahman dibekuk bersama barang buktinya, setelah polisi mendapatkan informasi dari warga setempat.
"Kami langsung ke lokasi setelah mendapatkan informasi, pelaku ini telah dijual miras jenis botolan berbagai merek. Bahkan sudah lama meresahkan warga," kata Rusli.
Pelaku diamankan oleh personel Reskrim Polsek Tanralili Brigpol Hasan, bersama Brigpol Taufik dan piket haga Bripka Ramadi.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan miras jenis botolan yang tidak dilengkapi dengan Surat ijin menjual.
"Yang kami amankan berupa dua botol anggur merah, tiga botol anggur hitam, sebotol bir hitam merek Guinness, 40 botol bir putih merek Angker dan 10 botol bir putih merek Bintang," kata Rusli.
Selanjutnya BB dan pemilik tersebut digiring ke kantor Polsek Tanralili untuk proses lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/miras-tanralili_20180427_100453.jpg)