Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap 2018

Ini 5 Fakta Dua Bulan Jelang Pilkada Sidrap, No 3 Parah Banget

Pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) dan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) tercatat sudah dua kali saling gugat.

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
amiruddin/tribunsidrap.com
Pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) dan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU). 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, PITU RIASE - Pilkada Sidrap bakal dihelat pada 27 Juni 2018 mendatang. Pilkada bakal diikuti dua pasang calon bupati dan wakil bupati Sidrap.

Calon tersebut yakni Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) dan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU). Paket FATMA diusung koalisi Partai Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, PBB, PPP, PKPI, dan Hanura.

Rivalnya, DOAMU diusung koalisi Partai Demokrat dan Gerindra. Jumat (27/4/2018) hari ini, tepat dua bulan lagi pilkada bakal berlangsung di daerah berjuluk Bumi Nene Mallomo itu.

Berikut 5 fakta dua bulan jelang Pilkada Sidrap:

1. Makna Nomor Urut

Pada pengundian nomor urut, di Gedung DPRD Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (13/2/2018) lalu, pasangan FATMA mendapat nomor urut satu, sedangkan DOAMU nomor urut dua.

Fatmawati Rusdi menilai, angka satu merupakan spirit agar dirinya selalu nomor satu, atau terdepan dalam mensejahterakan rakyat. Sedangkan Dollah Mando mengatakan angka dua berarti untuk berdiri kuat butuh dua kaki yang menopang dengan baik.

"InsyaAllah angka dua yang akan menemani kami berjalan meraih kemenangan bersama masyarakat Sidrap," kata Dollah Mando.

Baca: Fatmawati Rusdi Kampanye di Panca Rijang, Abdul Majid Pilih Blusukan

Baca: Gugatan IKRAR Soal Lolosnya DOAMU Diputuskan Besok

2. Saling Gugat

Pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) dan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) tercatat sudah dua kali saling gugat. Keduanya saling menggugat di Panwaslu Sidrap dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.

FATMA menggugat keputusan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan DOAMU. Tak mau kalah, DOAMU juga menggugat KPU Sidrap yang meloloskan FATMA sebagai kontestan di Pilkada Sidrap.

Sayang, gugatan keduanya ditolak Panwaslu Sidrap dan PT TUN Makassar. Belakangan, DOAMU memilih melakukan kasasi atas putusan PT TUN Makassar itu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved