Awas! 1 Mei, XL Blokir Nomor SIM yang Belum Registrasi
Jangan angggap remeh. Mulai 1 Mei mendatang, operator bakal melakukan pemblokiran bagi nomor SIM yang melewati tenggat registrasi.
Baca: NH-Aziz Komitmen Kembangkan Pariwisata Kecamatan Bontotiro Bulukumba
Baca: Kompol Muari Jabat Wakapolres Bone
Baca: Lama Berseteru, Korsel & Korut Resmi Berdamai, Ini 9 Kesepakatan Deklarasi Panmunjeom
2. Hoax Nama Ibu Kandung
Kementerian Kominfo menyampaikan jika registrasi kartu SIM prabayar tak memerlukan nama ibu kandung.
Baca: Awas! Jangan Coba Masukkan Nama Ibu Kandung saat Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Begini Bahayanya
"Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka: Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," demikian penggalan isi siaran pers Kementerian Kominfo bernomor 196/HM/KOMINFO/10/2017, tertanggal 18 Oktober 2017
Baca: Catat Tanggalnya, Sunset di Pantai Losari Segera Tayang di Bioskop
Baca: Wow! Shahid Khan, Tukang Cuci Piring Ingin Beli Stadion Wembley Secara Tunai
Baca: Dukung Panwaslu Parepare Profesional, Loyalis TP: Kami di Belakangmu