Munandar-Harun Didakwa Loloskan Puluhan Paket 'Siluman' di APBD Sulbar 2016
Dalam pembacaan dakwaan JPU menyebutkan, Munandar Wijaya dan H. Harun, telah meloloskan puluhan paket pekerjaan
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Munandar Wijaya menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan perkara kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Mamuju, Sulbar, Kamis (26/4/2018).
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, para terdakwa juga diduga melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendgri) Nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah karena dinilai yang mengerjakan proyek tidak memiliki keahlian.
Berita Terkait