Advetorial
Dinas Perdagangan Kota Makassar Sosialisasi Regulasi Pelanggaran Perindustrian
Dinas Perdagangan Kota Makassar Sosialisasi Regulasi Pelanggaran Perindustrian, di Hotel Gahara, Jl Hertasning, Makassar.
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
MAKASSAR, TRIBUN - Dinas Perdagangan Kota Makassar mengadakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Pelanggaran Perindustrian, di Hotel Gahara, Jl Hertasning, Makassar, Kamis (26/4/2018).
Kegiatan dibuka Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Taufik Rahman. Ratusan pelaku usaha yang tersebar dari 15 Kecamatan di Makassar berpartisipasi.
Turut hadir Pejabat Struktural Dinas Perdagangan Kota Makassar diantaranya, Sekretaris Momang Tissi, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan, Syahruddin, Kepala Seksi Pengkajian Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian, Erwin Aziz, Kepala Seksi Penindakan Pelanggaran perdagangan, Jamaluddin, dan Kepala Seksi Penindakan Pelanggaran Perindustrian, Musri.
Taufik Rahman, mengatakan sosialisasi ini sangat penting guna memberi pemahaman kepada para pelaku-pelaku usaha tentang aturan-aturan perindustrian di kota Makassar dan mendorong timbulnya industri baru atau usaha baru.
“Salah satu faktor yang menyebabkan maraknya pelanggaran perindustrian dalam kota adalah ketidaktahuan para pelaku usaha tentang aturan-aturan, jadi dengan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman bagi pelaku usaha sambil mendorong munculnya industri baru atau usaha baru di Makassar," jelasnya.
Sementara itu, Syahruddin, menuturkan dalam kegiatan ini para pelaku usaha industri diberi pemahaman terkait aturan dalam pelaksanaan kegiatan usaha perindustrian.
"Ini bagian dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan terhadap rakyatnya harus lebih banyak memberikan pembinaan lebih banyak memberikan fasilitasi agar kiranya industri itu dapat tumbuh lebih baik," imbuhnya. (Adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dinas-perdagangan-kota-makassar_20180426_163527.jpg)