Pilwali Makassar 2018
DIAmi Terancam Gugur di Pikada, Komunitas Shelter 313 Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sebanyak 1080 anggotanya sudah sepakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang di setiap rumah mereka masing-masing
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mahyuddin

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (Umum) melahirkan rasa kekecawaan dari berbagai masyarakat Kota Makassar.
Buntut dari keputusan tersebut, Komunitas Shelter 313 mengungkapkan rasa kekecewaannya dengan mengibarkan bendera setegah tiang sebagai tanda matinya demokrasi di Kota Makassar.
Ketua Komunitas Shelter 313 Imam Prasetyo mengungkapan, sebanyak 1080 anggotanya sudah sepakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang di setiap rumah mereka masing-masing.
"Kami kecewa demokrasi di Makassar telah mati, dan Insya Allah kami akan mengibarkan bendera setengah tiang," ungkap Imam dalam rilis, Kamis (26/4/2018).
Dirinya menyampaikan, semua kader Shelter se-Kota Makassar yang terdiri dari pemuda di seluruh kecamatan, para pelajar, mahasiswa UKIP dan UVRI, serta seluruh anak jalananan akan mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap demokrasi saat ini.
Baca: Jemput Salinan Putusan MA, Komisioner KPU Makassar Ramai-ramai ke Jakarta
Bahkan ia mengaku, bukan cuma komunitas Shelter 313, akan tetapi saat ini dirinya tengah mengajak seluruh simpatisan, pendukung dan masyarakat pro Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) untuk bergabung dalam gerakan tersebut.
Imam menegaskan langkah tersebut sebagai komitmen shleter 313 untuk terus mendukung DIAmi dalam mencari kebenaran, sebab ia mengaku pendzoliman terhadap demokrasi harus dilawan.
"Sampai kapanpun kami tidak akan pernah berhenti memperjuangkan orang tua kami, apalagi demokrasi saat ini terkesan dipaksakan untuk kepentingan pihak lain," ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya berharap agar tim Hukum DIAmi untuk mengerahkan semua kemampuannya dalam memperjuangkan secara maksimal upaya upaya hukum yang akan ditempuh saat ini.
"Semoga MA (Mahkamah Agung) dan KY (Komisi Yudisial) bisa melihat dan memperoses serta memutuskan kezaliman ini dengan seadil-adilnya," ucapnya. (*)