Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setya Novanto Divonis 15 Tahun, Sang Istri Tak Kuasa Menahan Tangis. Ini yang Dilakukannya

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Editor: Sakinah Sudin
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).(Garry Andrew Lotulung/KOMPAS.com) 

Baca: Heboh Diramal Mbah Mijan Akan Mengalami Musibah, Ruben Onsu Meradang dan Bilang Gini

Kuasa hukum Novanto lainnya, Firman Wijaya menjelaskan ada rasa sedih mendalam terlihat dari wajah wanita yang dinikahi mantan ketua DPR dan dikaruniai dua orang anak itu.

Firman mengaku sempat ikut sedih ketika keduanya berbincang dalam waktu yang sangat sempit.

"Mereka tidak punya waktu banyak. Saya sempat juga merasa sedih melihat Pak Nov dan Bu Deisti," tukasnya.

Baca: Foto-foto Rumah Mewah Raffi Ahmad-Nagita. Usai Roy Kyoshi, Kini Tukang Ojek Online Bilang Seram

Baca: Sedang Hamil Besar, Begini Anggunnya Kahiyang Ayu Saat Jalani Maternity Shoot

Majelis hakim sebelumnya, mengatakan bahwa Novanto telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan wewenang, serta telah merugikan negara ketika menjabat sebagai anggota DPR dan juga ketua Fraksi Golkar ketika proyek KTP elektronik dianggarkan.

Menanggapi hal itu, Setya Novanto yang berada di kursi pesakitan, mengatakan dirinya akan mempertimbangkan keputusan tersebut dan segera memberikan keputusan setelah tujuh hari dari pengucapan putusan.

"Saya pikir-pikir dulu," katanya singkat di ruang Koesoema Atmadja Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: INNALILLAHI! Defti Reskiwati Ande Latief Meninggal Saat Sujud Salat di Mekah, Ucapan Duka Mengalir

Baca: Hasil Liga Champions - 7 Gol, Liverpool Gasak AS Roma. Salah Beri Isyarat Minta Maaf!

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan kepada Setya Novanto.

Novanto dianggap terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ryo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peluk dan Tangisan sang Istri untuk Setya Novanto

Baca: Begini Cara Komunitas di Pinrang Peringati Hari Buku Sedunia

Baca: Sebut Amien Rais Sudah Tua, Pria Ini Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Lihat Video Viralnya!

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved