Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mau Mudah Bayar PKB? Ayo ke Drive Thru AP Petta Rani

Wajib pajak tak lagi repot-repot memarkir kendaraanya jika sekedar ingin membayar pajaknya.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Drive thru di pelataran kantor Bapenda Sulsel Jl AP Pettarani, kecamatan Rappocini, kota Makassar. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pelayanan drive thru rupanya tidak hanya ada di rumah makan siap saji, seperti KFC (Kentucky Friee Chicken), ataupun Mc Donal's.

Di Makassar, drive thru justru disaji menjadi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Badan Pendapatan Daerah, melalui Samsat Makassar I

Kepala UPTD Samsat Makassar 1, Harmin Hamid mengatakan dengan mengambil konsep restoran modern seperti KFC, para wajib pajak tak lagi repot-repot memarkir kendaraanya jika sekedar ingin membayar pajaknya.

"Cukup diatas kendaraan mereka sudah bisa bayar pajak. Ini kan lebih praktis. Ya seperti di KFC, beli paket tanpa berjalan kaki menuju loket. Cukup diatas kendaraan saja," kata Harmin.

Untuk pelaksanaan drive thru, ini memprioritaskan kepada wajib pajak yang menggunkan kendaraan baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4)

Drive thru ini dibuka di pelataran kantor Bapenda Sulsel Jl AP Pettarani, kecamatan Rappocini, kota Makassar.

Ada dua loket pembayaran pajak, masing-masing 1 untuk kendaraan roda dua dan 1 untuk roda 4.

Pelayanan drive thru rencana akan di resmikan oleh Pj Gubernur Sulsel Sumarsono beserta Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel, Tautoto Tana Ranggina.

"Kemungkinan pekan ini jita resmikan," katanya.

Namun meski demikian, Harmin mengaku sudah membuka pelayanan ini di mulai Rabu 25 April 2018.

Buka Sabtu

Drive thru tidak sekedar layanan hayar pajak tanpa turun dari kendaraan, Samsat Makassar juga memberikan ruang kepada pekerja profesional yang sifatnya mengikat untuk datang pada hari Sabtu.

Harmin menambahkan sengaja pihaknya membuka pelayanan di hari sabtu, guna memudahkan para pekerja profesional dalam membayar kewajiban sebagai wajib pajak.

"Ini untuk pekerja profesional seperti Bank dan pihak swasta. Mereka kan libue di hari sabtu, di hari itu mereka bisa manfaatkan bayar pajak," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved