Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum Mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar Siapkan 2 Saksi Ahli

Ia mengatakan, pihaknya memilih fokus pada pokok perkara yang dialami kliennya, dari pada harus mengajukan eksepsi.

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Sulbar 2016, H. Andi Mappangara dan H. Hamzah Hapati Hasan, berlangsung di Pengadilan Tipikor Mamuju, Jl. AP. Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Rabu (25/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Tim kuasa hukum mantan wakil ketua DPRD Sulbar, H. Hamzah Hapati Hasan, terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar 2016 menyediakan dua saksi ahli untuk menghadapi persidangan selanjutnya.

Hal itu diungkapkan Abdul Gafur, salah seorang kuasa hukum Hamzah Hapati Hasan, saat ditemui usai mendampingi klien menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mamuju, Jl. AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Rabu (25/4/2018).

"Kami sepakat dengan terdakwa tidak mengajukan eksepsi, karena materi dakwaan cukup jelas,"kata Abdul Gafur.

Ia mengatakan, pihaknya memilih fokus pada pokok perkara yang dialami kliennya, dari pada harus mengajukan eksepsi.

"Kami memilih fokus pada pokok perkara. Secara detilnya bersalah atau tidak, nanti akan ditentukan melalui keterangan saksi ahli terkait perkara ini."ujarnya.

"Kami siapkan dua saksi ahli, ada saksi Pidana dari luar Sulawesi dan saksi ahli perencanaan,"lanjutnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved