3 Tersangka Pencuri Motor di Luwu Utara Dilimpahkan ke Kejari
Ketiga pelaku itu adalah Sainal (19) asal Desa Kapidi, Basriman (31) asal Desa Cappasolo, dan Ibrahim (26) dari Desa Tonakka.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Tiga tersangka dan barang bukti kasus pencurian motor yang ditangani Polsek Sukamaju dilimpahkan ke Kejari Luwu Utara, Selasa (24/4/2018).
Kapolsek Sukamaju Iptu Alimin Pammu mengatakan, tersangka beserta barang bukti diterima jaksa penuntut umum (JPU) Fitriano S. Ketiga pelaku itu adalah Sainal (19) asal Desa Kapidi, Basriman (31) asal Desa Cappasolo, dan Ibrahim (26) dari Desa Tonakka.
Baca: SPKT Polres Mamuju Terima Dua Laporan Kasus Pencurian Ponsel
Baca: Residivis Pencurian Asal Gorontalo Ditembak di Panakkukang Makassar
"Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul juga tanpa plat," tuturnya.
Terangka ditahan karena dianggap melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3e subs 480 ayat 2 KUH Pidana.(*)