Polsek Ajangale Amankan Ratusan Botol Miras
Namun pengecer tersebut tidak diamankan lantaran kasus tersebut tergolong tindak pidana ringan (tipiring).
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, AJANGALE - 163 botol minuman keras (miras) dari bebagai merk disita oleh anggota Polsek Ajangale.
Ratusan botol itu disita lantaran tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
Kapolsek Ajangale AKP Gani memimpin langsung penyitaan tersebut.
"Iya ada 163 botol yang diamankan," kata AKP Gani kepada tribunbone.com, Selasa (24/4/2018).
Ia menjelaskan ratusan botol itu disita dari tiga pengecer, yakni Sunarti, Yusri, dan Oddang. Ketiganya sudah diperiksa dan diproses di Mapolsek Ajangale.
Namun pengecer tersebut tidak diamankan lantaran kasus tersebut tergolong tindak pidana ringan (tipiring).
" Pemiliknya tidak kita amankan, hanya didata identitasnya, dibuatkan laporan untuk proses karena kasus tipiring," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sudirman_20180416_143543.jpg)