Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Tenaga Kontrak 4 Bulan Tak Dibayar, Ini Reaksi Wakil Bupati Mamuju

Hingga bulan April mereka belum mendapatkan SK tenaga kontrak dan upah kerja selama empat bulan.

Tayang:
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Wakil Bupati Mamuju Irwan Pababari saat memberikan keterangan pers di SMP Negeri 2 Mamuju dalam kunjungan hari pertama palaksanaan UNBK tingkat SMP Sederajat. 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Wakil Bupati Mamuju, Irwan Pababari meminta pihak terkait untuk segera menyelesaikan persoalan penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pembayaran gaji tenaga kontrak dilingkup Pemkab Mamuju.

Hal itu menanggapi kelurahan tenaga kontrak dilingkup Pemkab Mamuju, yang disampaikan melalui portal aduan DPRD Mamuju, karena hingga bulan April mereka belum mendapatkan SK tenaga kontrak dan upah kerja selama empat bulan.

Irwan mengaku kasihan akan hal itu, sebab hajat hidup para PTT tersebut sangat tergantung pada penerbutan SK tersebut. Olehnya, ia meminta pihak terkait agar lebih serius lagi untuk segera menuntaskan persoalan ini.

"Kasihan memang mereka, ini sudah masuk Triwulan Ke-II. Bagaimana dengan nasib para PTT kita. Tentu mereka belum dapat honor. Padahal ini sudah bulan empat," kata Irwan saat ditemui di salah satu Warkop di Mamuju, Senin (23/4/2018).

Ketua DPDR Mamuju, Siti Suraida Suhardi juga mempertanyakan sikap Pemda yang belum membayarkan gaji para tenaga kontrak hingga memasuki Triwulan II tahun 2018.

"Saya sangat sesalkan Pak Bupati, kenapa kasian itu tenaga kontrak tidak dibayar. Merekakan punya keluarga, biar itu kasian 300 per bulan tapi harus dibayar karena mereka juga butuh makan bersama keluarga,"kata Suraida.

"Mereka semua juga berpartisipasi ji kasian, pada saat pelantikan NasDem. Karena kalau begini kasian masyarakat, diperkerjakan baru tidak dibayar,"ujar menambahkan.

Suraidah mendesak pihak eksekutif, agar segera mengambil sikap atas adanya keluhan masyarakat tersebut, dan membawayarkan semua gaji tenaga kontrak yang mandek selama empat bulan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved