Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2018

Lawan Kotak Kosong, Jangan Senang Dulu, Ini Syarat Bagi Appi-Cicu Jika Ingin Menang di Pilwali

Mahkamah Agung (MA), Senin (23/4/2018), memutuskan menolak upaya hukum Kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Editor: Ardy Muchlis
Appi-Cicu dan DIAmi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Warga Makassar dibuat geger dengan keputusan Mahkamah Agung (MA), Senin (23/4/2018), terkait sengketa Pilwali Makassar.

MA memutuskan menolak upaya hukum Kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Juru Bicara MA Suhardi juga sudah mengkonfirmasikan putusan majelis hakim. Ketua majelis sidang dipimpin oleh Supandi.

Dua hakim anggotanya adalah Iis Sudaryono, dan Yodi Martono.

Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.

Hingga pukul 13.20 wita, KPU Makassar masih tunggu salinan putusan resmi. 

Jika sudah ada maka, KPU akan mencetak surat suara dengan hanya satu nama pasangan calon.

“Kita juga tunggu putusan MA, ini terkait pencetakan logistik yang batas akhirnya hingga tanggal 30 April ini,” kata Andi Rahmah Sayyid, anggota KPU Kota Makassar, kepada Tribun, Senin (23/4/2018) pukul 13.15 wita.

Lantas bagaimana aturan melawan Kotak Kosong di Pilkada Kabupaten dan Provinsi.

Mekanisme pencoblosan tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015 bahwa pilkada satu pasangan calon dengan desain surat suara pasangan calon dan kolom kosong.

Nantinya pemilih akan memilih kolom pasangan calon dan kolom kosong.

Bagaimana mekanisme penetuan pemenang.

Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2015 pasal 22  ayat 1 berbunyi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon terpilih apabila perolehan suara setuju lebih banyak dari perolehan suara tidak setuju.

Dan Ayat 2 berbunyi jikan dalam hal jumlah perolehan suara setuju sama dengan perolehan suara tidak setuju, penentuan Pasangan Calon terpilih dilakukan berdasarkan persebaran jumlah wilayah perolehan suara yang lebih banyak secara berjenjang.

Komisioner KPU Sulsel, Khairul Mannan beberapa waktu lalu menegaskan, berdasarkan aturan Pilkada yang tertuang dalam PKPU, kotak kosong dinyatakan menang, jika mendapat suara diatas 50 persen.

“Kalau suara pemilih kotak kosong diatas 50 persen, maka dinyatakan menang,” kata Khairul beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, jika kotak kosong menang, maka pilkada akan diundur satu tahun. Kemudian, sesuai UU PKPU, ditunjuk Plt sementara.

“Jika kotak kosong menang, tidak harus pemilihan ulang. Tetapi sesuai aturan, ditunda (pemilihan), kemudian Plt,” jelasnya.

Status Terenyuh Danny

Sebelumnya dalam postingan, Danny Pomanto di akun @dpramdhanpomanto, nampak bersantai bersama keluarganya. 

Terlihat dirinya, istri dan tiga putrinya tengah duduk di sofa sambil tersenyum.

"Kebahagiaan menjelang putusan dan bersama panjatkan doa yang tidak putus asa," tulisnya 15 jam sebelum putusan MA keluar.

Danny Pomanto dan keluarganya
Danny Pomanto dan keluarganya ()

 Penelusuran  tribun-timur.com, akun instagram sang istri Indira nampak sepi dari postingan. 

Terakhir dia mengunggah foto suaminya di tengah kerumuman massa mengenakan baju warna orange. 

Dia seakan mengisyaratkan meminta ke suaminya agar menjadi sosok yang baik. 

""Kamu tidak akan mampu berbuat baik kepada semua manusia dengan hartamu, maka hendaknya kebaikanmu sampai kepada mereka dengan keceriaan (pada) wajahmu" (HR Hakim). Selamat hari jumat yang penuh limpahan berkah saudara ku sekalian..," tulisnya di akun @indirayusufismaildp

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved