Pemkot Menangkan Sengketa Rumdis Dinas PKP Parepare
Ia memaparkan bahwa Rumdis jika ingin di tempati, maka harus memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP) dan jangka waktu pemakaian hanya sampai dua tahun.
Penulis: Mulyadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memenangkan sengketa Rumah Dinas (Rumdis) Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP) yang diklaim salah satu pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini diungkapkan, Plt Kasubbid Pengawasan dan Penghapusan Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Sainal, Jumat (20/4/2018)."
Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sudah terbit," terangnya.
Ia memaparkan bahwa Rumdis jika ingin di tempati, maka harus memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP) dan jangka waktu pemakaian hanya sampai dua tahun.
"Yang berhak menempati adalah ASN aktif dan tidak memiliki rumah,"kata dia.
Sementara, Kepala Bidang Aset BKD Parepare, Basuki Busrah menjelaskan, SIP diperpanjang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), sebagai pengelola.
"Selanjutnya , bidang aset melakukan pertimbangan dan kembali harus mendapat persetujuan dari Sekda, yang dibuktikan dengan tanda tangan persetujuan," jelas dia.
Basuki menambahkan, kekosongan Rumdis dihindari karena jika di tempati tetap terawat. "Dalam penggunaan rumdis tidak diperbolehkan menambah dan merubah bentuk tanpa persetujuan karena kita ketat dalam menangani rumah dinas," tuturnya.