Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Pemerkosa Anak di Maros Dituntut 13 Tahun Penjara

Keduanya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Akbar Wahid, dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Klas IB Maros.

Penulis: Ansar | Editor: Imam Wahyudi
ANSAR/TRIBUN TIMUR
Pelaku pemerkosaan gadis NI, Iwan (kanan) dan Muh Taji Saputra (kiri) warga Pajjaiyyang, Makassar diamankan di Polsek Lau. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Muh Ihwanto alias Iwan (19) dan Muh Taji Saputra (23), terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur, NA, dituntut hukuman 13 tahun penjara, Rabu (18/4/2018).

Keduanya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Akbar Wahid, dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Klas IB Maros.

Baca: Bejat, Gadis 15 Tahun Diperkosa 2 Lelaki Lalu Ditinggalkan Tanpa Busana

"Kedua terdakwa kami tuntut 13 tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan telah memaksa korban untuk bersetubuh," kata Akbar.

Para terdakwa dinilai telah bersama-sama melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap NA.

Selain penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka hukuman penjara ditambah enam bulan.

"Terdakwa tetap harus berada dalam tahanan dan didenda Rp100 juta, subsider enam bulan penjara," katanya.

Dalam tuntutan, jaksa menggunakan pasal 81 dan 82 Undang-undang, nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang nomor 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pekan depan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved