Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kasus Pembunuhan Ricuh, Kursi dan Pot Bunga Dirusak, PN Maros Bakal lakukan Ini

Polisi dinilai tidak mampu menghalau pihak keluarga Asdar saat mengamuk dan memporak-poranda fasiltas yang ada di PN.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Sekertaris Pengadilan Negeri (PN) Maros, Muh Azwar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Sekertaris Pengadilan Negeri (PN) Maros, Muh Azwar menilai pihak kepolisian Polres Maros, tidak becus melakukan pengamanan saat sidang pembunuhan Asdar, seorang warga Abbulosibatang, Marusu, Kamis (19/4/2018).

Polisi dinilai tidak mampu menghalau pihak keluarga Asdar dan Pemuda Pancasila, saat mengamuk dan memporak-poranda fasiltas yang ada di PN.

Azwar menilai, puluhan Polisi yang melakukan pengamanan, hanya melakukan pembiaran. Bahkan polisi dinilai takut, melawan Pemuda Pancasila.

"Untuk apa ada Polisi yang melakukan pengamanan, kalau barang-barang yang ada di PN rusak. Dia takut, hantam itu massa," katanya dengan nada tinggi dan mata memerah.

Azwar akan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Maros, AKBP Yonahes Richard. Dia berharap, personel yang melakukan pengamanan diberikan sanksi.

"Saya pasti lapor ini ke Polres, kalau perlu di Polda. Apa kalau begini, pot bunga dan kursi rusak. Baru semuanya masih baru," katanya.

Puluhan personel Polres Maros tidak mampu menghalau amukan massa, saat majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara ke terdakwa pembunuhan.

Akbar yang menjadi otak pembunuhan divonis lima tahun penjara. Sementara, dua rekannya, Ali dan Syamsul divonis masing-masing, dua tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved