Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Temukan Travel Tawarkan Paket Umrah di Bawah Rp 20 Juta? Segera Laporkan ke Kemenag

BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kemenag dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Calon jamaah umrah yang mendaftar di agen Abutours, Suryani berfose bareng saat akan berangkat ke Jeddah dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin telah meneken Keputusan Kementerian Agama (KMA) No 221 Tahun 2018 pada Jumat (13/4/2018) lalu terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi).

Dalam KMA tersebut, tertuang besaran BPIU Referensi sebesar Rp 20 juta.

Direktur Umrah dan Haji Khudus Kemenag, Arfi Hatim dalam siaran persnya, Selasa malam (17/4/2018) menuturkan, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kemenag dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.

“BPIU Refenresi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujarnya.

Bagi PPIU, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.

Biaya referensi ini, dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jamaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.

“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.

“Laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jamaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodasi, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi,” lanjutnya.

BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.

Ia pun berhatap seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan mempedomani KMA No 221 Tahun 2018 ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved