Siswa SMAN 1 Wotu Luwu Timur yang Bunuh Temannya di Kuburan Dihukum Lima Tahun Penjara
Sidang tertutup itu dipimpin Ketua Majelis Hakim yaitu Wakil Ketua PN Malili, Ari Prabawa didapingi Mahyudin dan Reno Hanggara.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - SY (15), pelaku pembunuhan Malik Jusriadi (17), dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Itu sesuai hasil sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (18/4/2018).
"Pelaku dihukum lima tahun penjara," kata Ketua PN Malili, Khairul dikonfirmasi TribunLutim.com.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal 80 ayat 3 jo 76 c uu perlindungan anak.
"Intinya kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," imbuh Khairul.
Sidang tertutup itu dipimpin Ketua Majelis Hakim yaitu Wakil Ketua PN Malili, Ari Prabawa didapingi Mahyudin dan Reno Hanggara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Luwu Timur di Wotu, Adri E Pontoh,
Pengacara yang ditunjuk PN Malili, Agus Melas yang mendampingi Syahrul.
Di luar ruang sidang, beberapa keluarga korban teriak histeris sambil mengatakan nyawa dibayar nyawa.
Khairul menambahkan, UU yang dikenakan kepada pelaku yang juga anak, harus tunduk pada sistem peradilan pidana anak yang ancaman maksimumnya dibatasi dan hak anak pelaku pun dilindungi.
Kasus meninggalnya Malik Jusriadi dengan pelaku Syahul Syah didasari ketersinggungan lewat percakapanWhatsApp.
Emosi Syahrul Syah (15) mendidih membaca pesan WhatsApp (WA) yang dikirim Malik Jusriadi (17), Minggu (11/3/2018) malam.
Saat Syahrul minta kaca helm yang dipinjam Malik, siswa SMA Negeri 1 Wotu, Luwu Timur (Lutim), membalas dengan kata kotor (tela....).
Kata itu tidak diterima oleh Syahrul. Dia lalu konfirmasi ke Malik, maksud dari pernyataan itu. Pelaku dan korban yang sama-sama siswa SMAN 1 Wotu itu kemudian saling berbalas WA dengan kalimat “lelaki”.
Keduanya akhirnya sepakat menyelesaikannya secara jantan di depan kuburan di Desa Cendana Hijau, Wotu, sekitar 100 meter dari rumah Malik.
Mendapat tantangan dari Syahrul untuk “berkelahi” di depan kuburan, Malik datang dengan tangan kosong. Sementara Syahrul sudah membekali diri dengan sebilah badik.
Begitu Malik tiba, Syahrul langsung menghujamkan badik ke dada Malik. Harno yang berusaha melerai juga kena tikam di siku.
Duel berujung maut itu terjadi sekitar pukul 23.00 Wita. Malik ke depan kuburan dibonceng oleh Malik Harno Setiawan, sedangkan Syahrul dibonceng oleh Rifky Kurniawan.
"Dalam duel itu, MJ tewas dengan dua luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri atas, satu luka tusuk pada bagian belakang sebelah kiri," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Leonardo Panji Wahyudi.
Harno masih berusaha menyelamatkan nyawa rekannya itu. Dia membaya Malik yang bersimbah darah ke RSUD I Lagaligo.
Karena lukanya parah, Malik dirujuk ke RSUD Andi Djemma di Masamba, Luwu Utara. Tapi, dalam perjalanan ke RSUD Andi Djemma, Malik menghembuskan nafas terakhir, Senin (12/3/2018) dini hari.