Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Pembacaan Putusan Rahim Bustan Ditunda, Ini Penjelasan JPU

Ketidakhadiran terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menunda sidang putusan hingga dua pekan depan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penundaan pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan lods Pasar Pabaengbaeng Timur berbeda disampaikan dengan juru bicara Pengadilan Negeri Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Ahmad Yani menyatakan sidang perkara Rahim Bustam sebagai terdakwa batal digelar Rabu (18/04/2018) hari ini lantaran terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan.

"Sidangnya ditunda dua minggu karena terdakwa sedang sakit," ujar Ahmadyani kepada Tribun.

Ia mengaku telah menerima surat sakit dari Rahim Bustam bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir karena baru saja selesai dioperasi.

Baca: Hakim Bacakan Putusan Kasus Korupsi Penjualan Lods Pasar Pabaeng-baeng Besok

Ketidakhadiran terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menunda sidang putusan hingga dua pekan depan.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta.

Jika tidak mampu membayar denda, dikenakan tambahan hukuman dua bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan sebagaimana dalam perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 11.

Terdakwan yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya disebut turut menerima hadiah.

Baca: Sidang Korupsi Pasar Pabaengbaeng Ditunda Lagi, Ini Masalahnya

Ia juga didakwa melakukan penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong.

Adapun Rahim terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar.

Kasus ini berawal saat yang bersangkutan Kepala Pasar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.

Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari beberapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.(San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved