Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap 2018

DKPP Tolak Gugatan IKRAR

Sidang putusan baru saja selesai digelar di ruang sidang DKPP RI lantai 5, Jl MH Tamrin, No 14, Jakarta Pusat.

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
amiruddin/tribunsidrap.com
Rusli Kaseng (paling kiri) saat menghadiri sidang di DKPP RI 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan menolak gugatan dengan nomor perkara 25/DKPP-PKE-VII/2018.

Perkara tersebut terkait laporan ketua tim pemenangan bakal calon bupati Sidrap, Andi Ikhsan Hamid-Resky Djabir (IKRAR), Rusli Kaseng.

Dalam perkara tersebut, tim IKRAR melaporkan KPU Sidrap ke DKPP RI, karena dianggap lalai, sehingga meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).

"Aduan kami ditolak DKPP RI, dan nama komisioner KPU Sidrap diputuskan direhabilitasi," kata Rusli Kaseng kepada TribunSidrap.com, Rabu (18/4/2018) malam.

Sidang putusan baru saja selesai digelar di ruang sidang DKPP RI lantai 5, Jl MH Tamrin, No 14, Jakarta Pusat.

Lima komisioner KPU Sidrap sebagai pihak teradu, memilih tidak menghadiri sidang putusan tersebut, karena alasan padatnya agenda jelang Pilkada Sidrap.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved