Pilkada Sidrap 2018
DKPP Tolak Gugatan IKRAR
Sidang putusan baru saja selesai digelar di ruang sidang DKPP RI lantai 5, Jl MH Tamrin, No 14, Jakarta Pusat.
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan menolak gugatan dengan nomor perkara 25/DKPP-PKE-VII/2018.
Perkara tersebut terkait laporan ketua tim pemenangan bakal calon bupati Sidrap, Andi Ikhsan Hamid-Resky Djabir (IKRAR), Rusli Kaseng.
Dalam perkara tersebut, tim IKRAR melaporkan KPU Sidrap ke DKPP RI, karena dianggap lalai, sehingga meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
"Aduan kami ditolak DKPP RI, dan nama komisioner KPU Sidrap diputuskan direhabilitasi," kata Rusli Kaseng kepada TribunSidrap.com, Rabu (18/4/2018) malam.
Sidang putusan baru saja selesai digelar di ruang sidang DKPP RI lantai 5, Jl MH Tamrin, No 14, Jakarta Pusat.
Lima komisioner KPU Sidrap sebagai pihak teradu, memilih tidak menghadiri sidang putusan tersebut, karena alasan padatnya agenda jelang Pilkada Sidrap.