DKPP Gelar Sidang Putusan Siang Ini, Begini Reaksi KPU Sidrap
Perkara tersebut terkait laporan ketua tim pemenangan bakal calon bupati Sidrap, IKRAR, Rusli Kaseng.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dijadwalkan menggelar sidang putusan terkait perkara dengan nomor 25/DKPP-PKE-VII/2018, Rabu (18/4/2018) siang.
Perkara tersebut terkait laporan ketua tim pemenangan bakal calon bupati Sidrap, Andi Ikhsan Hamid-Resky Djabir (IKRAR), Rusli Kaseng.
Dalam perkara tersebut, tim IKRAR melaporkan KPU Sidrap ke DKPP RI karena dianggap lalai, sehingga meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Baca: Gugatan IKRAR Soal Lolosnya DOAMU Diputuskan Besok
Baca: KPU Sidrap Pastikan Tak Hadiri Sidang DKPP RI Besok, Ini Alasannya
Ketua KPU Sidrap, Dahlia mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis sidang DKPP RI. "Kami hargai apa pun keputusan DKPP RI," kata Dahlia kepada TribunSidrap.com.
Dahlia menambahkan, pihaknya yakin DKPP RI bakal memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
Rencananya, sidang bakal digelar di ruang sidang DKPP RI lantai 5, Jl MH Tamrin, No 14, Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB.(*)