Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DKPP Gelar Sidang Putusan Siang Ini, Begini Reaksi KPU Sidrap

Perkara tersebut terkait laporan ketua tim pemenangan bakal calon bupati Sidrap, IKRAR, Rusli Kaseng.

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
amiruddin/tribunsidrap.com
Ketua KPU Sidrap, Dahlia 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dijadwalkan menggelar sidang putusan terkait perkara dengan nomor 25/DKPP-PKE-VII/2018, Rabu (18/4/2018) siang.

Perkara tersebut terkait laporan ketua tim pemenangan bakal calon bupati Sidrap, Andi Ikhsan Hamid-Resky Djabir (IKRAR), Rusli Kaseng.

Dalam perkara tersebut, tim IKRAR melaporkan KPU Sidrap ke DKPP RI karena dianggap lalai, sehingga meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).

Baca: Gugatan IKRAR Soal Lolosnya DOAMU Diputuskan Besok

Baca: KPU Sidrap Pastikan Tak Hadiri Sidang DKPP RI Besok, Ini Alasannya

Ketua KPU Sidrap, Dahlia mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis sidang DKPP RI. "Kami hargai apa pun keputusan DKPP RI," kata Dahlia kepada TribunSidrap.com.

Dahlia menambahkan, pihaknya yakin DKPP RI bakal memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

Rencananya, sidang bakal digelar di ruang sidang DKPP RI lantai 5, Jl MH Tamrin, No 14, Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved