Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak 2018

Warga Bisa Laporkan Kekayaan Cakada yang Tak Dilaporkan ke KPK

Laode Muhammad Syarif meminta masyarakat melaporkan harta kekayaan cakada di 12 kabupaten/kota.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam keterangan persnya di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (17/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, meminta masyarakat melaporkan harta kekayaan calon kepala daerah (cakada) di 12 kabupaten/kota. Termasuk kandidat gubernur dan wakil gubernur Sulsel.

Menurut Syarif, laporan harta kekayaan kandidat kepala daerah yang masuk ke KPK baru verifikasi awal atau sebatas verifikasi administratif.

Karena itu kata Syarif, kalau ada warga yang mengetahui kekayaan pasangan calon, kemudian calon tidak melaporkan ke KPK, maka masyarakat bisa menyampaikan ke KPK.

"Kalau ada masyarakat yang mengetahui bahwa harta kekayaan calon itu terlalu sedikit dilaporkan atau melihat kandidat itu masih menyembunyikan harta kekayaannya, silahkan dilaporkan ke KPK. Nanti KPK melakukan verifikasi tambahkan," kata Syarif dalam keterangan pers di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (17/4/2018).

"Jadi sekarang untuk administrasinya sudah selesai, tapi kebenaran substansinya mungkinkah ada (paslon) tidak dilaporkan? Silahkan dilaporkan," jelas Syarif.

Hanya saja, Syarif tidak merinci apakah harta kekayaan istri calon kepala daerah termasuk wajib dilaporkan ke KPK. Termasuk tidak mempertegas apa sanski bagi calon yang kedapatan tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved