Kejari Maros Usut Dugaan Korupsi Jembatan Damma
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mulai mengusut kasus dugaan korupsi proyek jembatan Damma, Desa Bonto Matinggi
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mulai mengusut kasus dugaan korupsi proyek jembatan Damma, Desa Bonto Matinggi, Tompobulu tahun 2015-2017, Selasa (17/4/2018).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Maros, Agung Riyadi mengatakan, timnya telah turun ke lokasi jembatan dan mengecek langsung kondisi jembatan tersebut.
Hasilnya, dalam proyek yang telah menelan Dana Desa sebesar Rp 332 juta tersebut, diduga terjadi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Hal tersebut membuat jembatan terbengkalai.

"Kami bersama Intel sudah turun ke jembatan, untuk mengawali proses pengusutan. Ya fakta di lapangan, memang jembatan itu tidak rampung. Sementara, anggaran sudah habis Rp 332 juta," kata Agung.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, perencanaan pembangunan jembatan juga dinilai asal-asalan. Pihak Desa mengucurkan anggaran, tanpa mengecek harga barang.
Proyek abadi tersebut dikerjakan oleh Sekertaris Desa Bonto Matinggi, Saharuddin, saat tahun 2015 lalu.
Saat itu, Saharuddin menjabat sebagai Pelaksana Tugas, lantaran masa transisi jabatan Kades ke Haerul.
Tahun 2015, Saharuddin mengucurkan Rp 197 juta, untuk pembangunan tiang dan pengadaan tali seling. Tapi anggaran tersebut hanya digunakan membangun tiang. Tali seling tidak dibeli.
Saat tahun 2016, pembangunan dihentikan lantaran Haeril, baru menjabat sebagai Kepala Desa.
Pembangunan kembali dilanjutkan tahun 2017, dengan kucuran Rp 135 juta. Anggaran tersebut untuk tapak pondasi dan kayu jembatan.
Tapi setelah barang pengadaan 2017, sudah dibeli, pembangunan jembatan belum dilakukan lantaran tidak adanya tali seling.(*)