Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap 2018

Gugatan IKRAR Soal Lolosnya DOAMU Diputuskan Besok

Menghadapi sidang putusan, Rusli Kaseng mengaku menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis sidang DKPP RI.

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
amiruddin/tribunsidrap.com
Ketua Tim Pemenangan IKRAR, Rusli Kaseng 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bakal menggelar sidang putusan, dengan nomor perkara 25/DKPP-PKE-VII/2018, Rabu (18/4/2018).

Perkara tersebut terkait laporan ketua tim pemenangan bakal calon bupati Sidrap, Andi Ikhsan Hamid-Resky Djabir (IKRAR), Rusli Kaseng.

"Surat panggilan sidang putusan DKPP RI telah kami terima," kata Rusli Kaseng kepada TribunSidrap.com, Selasa (17/8/2018).

Dalam surat tersebut kata Rusli, sidang bakal digelar di ruang sidang DKPP RI lantai 5, Jl MH Tamrin, No 14 Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB.

Baca: Maju Lewat Jalur Independen, Resky Djabir Siap Menang di Pilkada Sidrap

Baca: Jelang Verifikasi Faktual, Tim IKRAR Sebar LO di Desa dan Kelurahan

Menghadapi sidang putusan, Rusli Kaseng mengaku menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis sidang DKPP RI.

"Sejak awal kami serahkan sepenuhnya pada keputusan majelis DKPP RI. Kami hanya berharap putusan seadil-adilnya, agar pesta demokrasi dapat berjalan secara demokratis dan bermartabat," tuturnya.

Sekadar diketahui, tim pemenangan IKRAR melaporkan KPU Sidrap ke DKPP RI, karena meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved