Pilkada Sidrap 2018
Gugatan IKRAR Soal Lolosnya DOAMU Diputuskan Besok
Menghadapi sidang putusan, Rusli Kaseng mengaku menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis sidang DKPP RI.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bakal menggelar sidang putusan, dengan nomor perkara 25/DKPP-PKE-VII/2018, Rabu (18/4/2018).
Perkara tersebut terkait laporan ketua tim pemenangan bakal calon bupati Sidrap, Andi Ikhsan Hamid-Resky Djabir (IKRAR), Rusli Kaseng.
"Surat panggilan sidang putusan DKPP RI telah kami terima," kata Rusli Kaseng kepada TribunSidrap.com, Selasa (17/8/2018).
Dalam surat tersebut kata Rusli, sidang bakal digelar di ruang sidang DKPP RI lantai 5, Jl MH Tamrin, No 14 Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB.
Baca: Maju Lewat Jalur Independen, Resky Djabir Siap Menang di Pilkada Sidrap
Baca: Jelang Verifikasi Faktual, Tim IKRAR Sebar LO di Desa dan Kelurahan
Menghadapi sidang putusan, Rusli Kaseng mengaku menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis sidang DKPP RI.
"Sejak awal kami serahkan sepenuhnya pada keputusan majelis DKPP RI. Kami hanya berharap putusan seadil-adilnya, agar pesta demokrasi dapat berjalan secara demokratis dan bermartabat," tuturnya.
Sekadar diketahui, tim pemenangan IKRAR melaporkan KPU Sidrap ke DKPP RI, karena meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).(*)