Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Proses dan Ongkos Pengurusan Sertifikat Dapur Halal di LPPOM MUI

Selanjutnya LPPOM MUI akan memberikan format pengisian dokumen yang harus dilengkapi manajemen hotel dan restoran

Penulis: Hasrul | Editor: Mahyuddin
MUH ABDIWAN
Toko coklat premium Chocolicious resmi mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Hasrul

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) ditunjuk sebagai lembaga independen yang berhak mengeluarkan sertifikat dapur halal bagi restoran dan dapur hotel di Indonesia.

Proses pengurusan sertifikat dapur halal ke MUI tidaklah sulit.

Manajemen hotel atau restoran mengajukan permohonan ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obat dan Makanan (LPPOM) MUI.

Selanjutnya LPPOM MUI akan memberikan format pengisian dokumen yang harus dilengkapi manajemen hotel dan restoran sebelum tim LPPOM MUI turun melakukan audit.

Setelah proses audit olah LPPOM MUI selesai maka tim LPPOM MUI mengajukan hasil audit ke MUI untuk dilakukan sidang dan diputuskan apakah hotel dan restoran bersangkutan berhak menerima sertifikat dapur halal.

Baca: Empat Hotel di Makassar Ini Segera Kantongi Sertifikat Dapur Halal

"Untuk dapur hotel rata-rata dua hingga tiga pekan sudah bisa selesai proses sertifikasinya, yang penting cepat diganti bahannya jika ada yang tidak sesuai ketentuan," kata Direktir LPPOM MUI Sulsel, Tajuddi Abdullah.

Untuk biaya yang harus dikeluarkan pihak hotel dalam pengajuan sertifikat dapur halal berdasarkan jumlah menu yang ada karena berkaitan dengan tenaga dari LPPOM MUI yang turun ke lapangan.

"Biaya sudah ada ketentuannya, semua tergantung jumlah menunya, untuk dapur hotel minimum Rp 8 jutaan dan UMKM Rp 2,5 juta," kata Tajuddin Abdullah di Grand Clarion Hotel Makassar, Selasa (17/4/2018).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved