Ngeri! Mantan Pejabat yang Kini Tersangka Polda Ungkap Fee Proyek 30 % ke Wali Kota Makassar
Didampingi pengacaranya, M Syahrir Cakkari, Gani menegaskan pengungkapan kasus tidak ada hubungannya dengan Pilwali Kota Makassar 2018.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Muhammad Gani Sirman (60 tahun), satu dari lima tersangka kasus proyek taman kota, pengadaaan pohon penenuh jenis ketapang kencana (Terminalia mantaly), membeberkan dugaan keterlibatan Wali Kota -non aktif- Makassar Muh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di proyek APBD Kota senilai Rp 6,9 miliar.
Dugaan keterlibatan Danny, dia beberkan dengan kalimat; "Masak saya yang jadi tersangka, saya tak pernah pakai uangya. Saya cuma plt (pelakasan tugas). Padahal ada fee proyek 30 persen untuk disetorkan ke wali kota dan itu berdasarkan komitmen proyek," ujar Gani Sirman dalam jumpa pers di sebuah warung makan di Jl Hertasning Makassar, Minggu (15/4/2018) siang.
Baca: Jawaban Mengejutkan Menteri Susi Saat Disebut The Next Wapres Oleh Hotman Paris
Baca: Sahabat Bongkar Keadaan Jessica Iskandar Hingga Minggat ke Amerika & Tinggalkan Perbukers
Baca: Jelang Laga Sore Nanti, Ini Kata Pemain PSM dan Barito Putera
Didampingi pengacaranya, M Syahrir Cakkari, Gani menegaskan pengungkapan kasus tidak ada hubungannya dengan Pilwali Kota Makassar 2018.
“Ini murni pembelaan saya di mata hukum.”
Gani bersumpah dan berani membeberkan keterlibat wali kota ini sebab dia mengaku memiliki rekaman pembicaraan dengan Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup terkait penyetoran 30% ke atasannya.
Gani adalah mantan Asisten II bidang ekonomi Pemkot Makassar.
Dia jadi tersangka karena saat kasus ini terjadi dia juga plt Dinas Pertamanan dan Kebersihan dan plt Kadi Koperasi dan UKM Kota Makassar ini, membeberkan bahwa tiap proyek yang ditangani dinasnya, ada komitmen fee project ke Wali Kota yang disetor melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Anggaran (BPKA) Pemkot Makassar, Erwin Haiyya.
Danny belum berekasi atas tudingan ini.

Dua pekan terakhir, petahana wali kota ini banyak menghabiskan waktu di Jakarta.
Namun, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Makassar, Umar SH, meminta Gani Sirman tak asal menuding.
“Buktikan di pengadilan,” katanya kepada Tribun-Timur.com, petang kemarin.
Kronologi Kasus Pohon Ketapang Kencana
Januari dan Februari 2018 lalu, penyidik dari sub direktorat 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sudah dua kali memeriksa Danny, bersama 20 pejabat pemkot lain.
Hingga, Minggu (15/4/2018) lalu, Erwin Haiyya masih ditahan di sel Mapolda Sulsel, sebagai tersangka utama kasus ini.

Gani Sirman berbicara sekitar delapan menit di depan belasan awak media.
Dia mengungkapkan sebelum proyek pohon ketapang jalan, sudah ada komitmen fee proyek untuk masuk ke balai kota Makassar.
"Saya sudah sampaikan ini dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu, penyetoran fee 30 persen melalui Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup," katanya.
Gani bercerita, selama 8 bulan 3 kepala dinas, bulan 1-5, Drs Aziz Hasan MSi yang membuat kerangka acuan dan harga perkiraan sendiri (HPS), pengajuan lelang tahap pertama, bulan Mei Aziz diganti Drs Syahruddin.
Syahruddin meninggal dunia bulan Juli 2016.
Saat itu, Gani Sirman melanjutkan ke tahap kedua lelang dengan mengacu dalam HPS Aziz Hasan.
Kemudian, dia menjelaskan komitmen ini ditetapkan saat Aziz jadi kepala dinas.
"Nanti pada saat saya menjabat Plt, baru penyetoran 30 persen dilakukan oleh bendahara keuangan Hasrullah Tappu ke BPKD," katanya.
Gani merasa aneh setelah pensiun, Aziz kembali jadi kepala dinas Lingkungan Hidup dan mengajukan kembali APBD Perubahan 2017 sebesar Rp 1,7 miliar untuk kegiatan penanaman pohon ketapang.
"Anehnya, proyek yang mengerjakan proyek ini adalah salah satu rekanan yang ikut dalam pekerjaan proyek 2016, bahkan sebagai tersangka pada kasus Ketapang ini," katanya.
Sehingga, dia menganggap hanya melakukan pembayaran sesuai dengan HPS dan kerangka acuan dari Aziz Hasan.
Supervisi KPK
Dalam siaran pers yang diterima Tribun-Timur.com akhir pekan lalu, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang mengatasnamkan diri Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD), Senin (16/4/2018) hari ini, berencana melaporkan kasus ini ke KPK di Jakarta.
Akan melakukan aksi demonstrasi meminta kepada Komisi Pemberantasa Korupsi untuk melakukan supervisi terkait sejumlah kasus yang ditangani pihak Polda Sulsel.
"Ya saya sudah di Jakarta dan besok kami akan meminta pihak KPK untuk men supervisi kasus ketapang, gendang dua. Apalagi saat ini tersangka dalam kasus pohon ketapang telah terbuka menyampaikan jika ada fee proyek 30% yang diperintahkan oleh Walikota Non aktif" jelas Andi Etus Mattumi, Kordinator KP-GRD.
Sebelumnya kasus Korupsi Pohon Ketapang yang dilaporkan KP GRD ke Polrestabes Makassar namun laporan ditarik untuk ditangani pihak polda Sulsel.
Fee Proyek Sudah Rahasia Umum

Berikut pernyataan utuh Gani Sirman yang ditranskrip Tribun-timur.com
Pernyataan pers saya ini sebagai bentuk pembelaan di depan publik. Saya tak bersalah. Kenapa saya jadi tersangka. Saya pensiun jadi PNS.
Jadi, saya bukan pak kadis, saya ini hanya diperiksa sebagai saksi karena pernah menjabat plt kadis pertamanan, itu saja.
Ini juga tidak ada hubungannya karena pemeriksaan itu baru kemarin dulu (Jumat 13/4/2018), saya harus jelaskan ini ke publik karena saya tak bersalah.
Komitmen fee proyek ke wali kota itu sudah ada dalam komitmen yang disepakati semua pihak dan hal tersebut diketahui Wali Kota.
Fee proyek % itu sudah menjadi kesepakatan awal dan dirinya yang masuk menjadi Plt Kadis Kebersihan dan Pertamanan Makassar selama empat bulan. Nah, yang bikin saya kaget karena kasubag keuangan dan bendahara saya menyampaikan untuk segera menyetorkan 30% itu.
Fee proyek 30% itu sudah rahasia umum di semua SKPD Pemkot. Semua proyekPemkot memang harus dikeluarkan 30% untuk wali kota dan disetor ke BPKA Makassar.
Yang aneh, awal mula kasus ini tahun 2015 itu Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Azis Hasan telah merancang proyek tersebut hingga mulai ditenderkan tahun 2016.
Azis Hasan lalu lalu dimutasi jadi Kepala BPBD Makassar dan digantikan Syahruddin yang hanya berjalan satu bulan karena meninggal dunia.
Sebagai Asisten II Pemkot saya ditunjuk jadi pelaksana tugas Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan dimana proyek sudah berjalan dan dilelang oleh pejabat sebelumnya.
Jadi dalam delapan bulan itu ada tiga kepala dinas termasuk saya. Proyek sudah berjalan termasuk semua komitmen dalam proyek.(TRIBUN-TIMUR.COM/MUH HASIM ARFAH)
Berita lengkapnya baca edisi cetak Harian Tribun Timur Makassar, Senin (16/4/2018) hari ini
Baca: Tarif Ceramah Ustad Somad Dibahas, Luruskan Syarat Ngundang dan soal Hotel Berbintang
Baca: TERPOPULER: Jauhnya Perbedaan Capres Ustaz Abdul Somad & Hotman Paris, Syahrini Pamer Mobil Pinjaman
Baca: Bersamaan di Bursa Calon Wapres 2019, Ini Perbandingan Harta Menteri Susi dan TGB Zainul Majdi
Baca: Live Streaming Barito Putra vs PSM Sore Ini, Prediksi Susunan Pemain dan Harapan Tuan Rumah