Viral! Pernikahan Pelajar SMP 14 Tahun, Anda Akan Nangis Jika Tahu Kisah Orangtuanya
Padahal wanita ini diketahui masih duduk di kelas 2 SMP, bahkan dikenal berprestasi oleh teman sekelasnya.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Rasni
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Satu lagi kisah viral datang dari pelajar SMP.
Kali ini bukan soal perkelahian atau masalah kenakalan anak sekolah lainnya.
Sepasang kekasih belia di Bantaeng memilih untuk menikah.
Usia calon pengantin (Catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.
Mereka pun telah mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Penghulu Fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat mengaku baru kali pertama memeriksa berkas Catin yang usianya begitu belia.
Baca: VIDEO: Aksi Fiersa Besari X Kerabat Kerjadi Pensi SMAN 2 Toraja Utara
Baca: Weekendnya ke Toraja? Yuk Cek Prakiraan Cuaca Wisatanya
Baca: Lama Menjanda Hingga Dinikahi Vicky Prasetyo, Ini Pabrik Uang Angel Lelga. Gila! Pantes Glamor Mulu
"Ini pertamakalinya saya dapat ada Catin semuda ini. Usianya kan biasa nanti diatas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya via rilis, Sabtu (14/3/2018).
Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).
Tapi rupanya usaha kedua sejoli ini tak sampai disitu.
Mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.
"Sempat ditolak, karena usia keduanya masih belum cukup. Tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama," tambahnya.
Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta itu.
Syarif pun menggali informasi dari keduanya atas keinginan kuat membangun bahtera rumah tangga itu, namun tidak terdapat kejanggalan.
Baca: Gantikan Pluim, Robert Pertimbangkan Mainkan Agi di Laga Kontra Barito
Baca: Angel Lelga dan Vicky Prasetyo Baru Nikah, Rumah Tangganya Kini Diterpa Masalah Gegara Sang Suami
Baca: Gawat! Roy Kiyoshi Ramal Prahara Pernikahan Angel Lelga, Postingan Adik Ipar Vicky Benarkan?
Bukan karena dijodohkan ataupun si wanita tengah berbadan dua, tapi memang keinginan kuat keduanya, ditambah sang wanita yang diketahui takut tidur sendiri.
Diketahui anak perempuan ini juga mengalami kisah sedih terkait orangtuanya.
"Dari informasi tantenya. Anak ini takut tidur sendiri, karena ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang kerap keluar daerah karena urusan kerjaan," tuturnya.
Padahal wanita ini diketahui masih duduk di kelas 2 SMP, bahkan dikenal berprestasi oleh teman sekelasnya.
Aturan Pernikahan di Bawah Umur
Pernikahan di bawah umur dinilai mempunyai banyak dampak negatif, mulai dari kualitas pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) yang dinilai belum mampu, kurang mampunya ego dari pasangan rentan menimbulkan kekerasan, hingga perceraian dini.
Tak hanya itu, seorang perempuan remaja dinilai belum siap melahirkan dan mengasuh anak.
Akibatnya, sang calon ibu ini tidak mendapat perhatian sesuai kebutuhan. Selain itu, remaja yang menikah dengan orang dewasa juga rentan dieksploitasi.
Menghindari adanya pernikahan dini, pemerintah telah membentuk UU, agar dapat menekan angka pernikahan dini.
Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan adalah menurut Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Tak hanya itu, Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974: untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua orang tua.
Jadi dalam UU, ketika dua mempelai, baik pihak laki-laki maupun perempuan, jika belum berusia 21 tahun, kedua mempelai harus mendapat persetujuan dari orang tua.
Baca: TERPOPULER: Wow! Kisah Bocah 14 Tahun Nikah karena Kamar Tidur, Biduan Didoorr Usai Enggan Joget
Baca: Pilih Pasangan Itu Jangan Lihat dari Seragamnya, Cewek Ini Contohnya, Untung Belum ke Jenjang Nikah
Jika tidak, maka pernikahan tersebut tetap dilakukan, pernikahan tersebut telah melanggar hukum.
Salah satu persyaratan dalam kepengurusan pernikahan di bawah umur oleh KUA, pihak calon perempuan harus mengisi formulir N-5 yang berisi surat persetujuan dari orang tua untuk melangsungkan pernikahan.
Tak hanya itu, mempelai juga harus mendapatkan surat izin dari pengadilan Agama untuk melangsungkan pernikahan.
Pernikahan di KUA tidak ada pungutan biaya atau gratis, selama kedua mempelai memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan maupun kecamatan.
Dan untuk pernikahan di luar KUA, calon mempelai harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu, yang disetor ke kas negara.(*)