Gani Sirman Ungkap Ada Fee Proyek 30 Persen Masuk ke Badan Keuangan
Gani Sirman menggelar konferensi pers di Rumah Makan Rawit, Jl Letjen Hertasning, Makassar
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Gani Sirman menggelar konferensi pers di Rumah Makan Rawit, Jl Letjen Hertasning, Makassar, Sulsel, Minggu (15/4/2018).
Gani Sirman berbicara delapan menit di depan awak media. Ia mengungkapkan sebelum proyek pohon ketapang jalan, sudah ada komitmen fee proyek untuk masuk ke balai kota Makassar.
Gani menjelaskan fee proyek ini masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD) Kota Makassar.
Baca: Survei KedaiKOPI: Habib Rizieq dan Aa Gym Pemimpin Umat Islam. Setuju?
Baca: Hotman Paris Pilih Menteri Susi Jadi Wapres, Ustad Abdul Somad Justeru Sibuk Promosikan Capres Ini
"Saya sudah sampaikan ini dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu, penyetoran fee 30 persen melalui Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup," katanya.
Ia menjelaskan ada rekaman pembicaraan dengan Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup terkait penyetoran 30 persen.

Ia mengungkapkan, 8 bulan 3 kepala dinas, bulan 1-5, Drs Aziz Hasan MSi yang membuat kerangka acuan dan harga perkiraan sendiri (HPS), pengajuan lelang tahap pertama, bulan Mei Aziz diganti Drs Syahruddin.
Syahruddin meninggal dunia bulan Juli.
Saat itu, Gani Sirman melanjutkan ke tahap kedua lelang dengan mengacu dalam HPS Aziz Hasan.

Kemudian, dia menjelaskan komitmen ini ditetapkan saat Aziz jadi kepala dinas.
"Nanti pada saat saya menjabat Plt, baru penyetoran 30 persen dilakukan oleh bendahara keuangan Hasrullah Tappu ke BPKD," katanya.
Gani merasa aneh setelah pensiun, Aziz kembali jadi kepala dinas Lingkungan Hidup dan mengajukan kembali APBD Perubahan 2017 sebesar Rp 1,7 miliar untuk kegiatan penanaman pohon ketapang.
"Anehnya, proyek yang mengerjakan proyek ini adalah salah satu rekanan yang ikut dalam pekerjaan proyek 2016, bahkan sebagai tersangka pada kasus Ketapang ini," katanya.
Sehingga, dia menganggap hanya melakukan pembayaran sesuai dengan HPS dan kerangka acuan dari Aziz Hasan.
Gani membeberkan pemeriksaan tidak ada hubungannya dengan Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar 2018.
"Ini tidak ada hubungannya karena pemeriksaan itu baru kemarin dulu, saya harus jelaskan ini ke publik karena saya tak bersalah," katanya.
Ia juga menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk pembelaan di depan publik.
Gani Sirman 2 Kali Tersangka
Saat ini Gani Sirman berstatus tersangka dua kasus di Polda Sulsel.
Polda Sulawesi Selatan juga mengumumkan tersangka kasus korupsi Pengadaan Barang Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong- Lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar Tahun Anggaran 2016.
Untuk kasus UMKM tersebut, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel menetapkan dua orang tersangka.
Yakni mantan Kadis UMKM, Abdul Gani Sirman, dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Enra Efni.
Sebelumnya Gani Sirman juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pohon ketapang kencana.
"Untuk sementara ada dua tersangka untuk kasus UMKM, penetapan tersangka itu berdasarkan bukti-bukti yang disita berserta pemeriksaan saksi-saksi," terang Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, saat jumpa pers di Warkop Siama, Selasa (9/1/2018).(*)
Baca: Survei KedaiKOPI: Habib Rizieq dan Aa Gym Pemimpin Umat Islam. Setuju?