Heboh Nikah di Usia 14 Tahun, Bisakah? Ini Hal yang Dilakukan Jika Ingin Nikah di Bawah Umur
Baru-baru ini sepasang kekasih belia di Bantaeng, Sulsel menghebohkan jagad maya
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Baru-baru ini sepasang kekasih belia di Bantaeng, Sulsel menghebohkan jagad maya
Mereka memilih untuk menikah muda. Usia calon pengantin (Catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.
Umur yang belum cukup sesuai peraturan UU.
Mereka pun telah mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Baca: Di Ambang Perceraian dengan Taqy Malik, Salmafina: Jangan Takut Nikah Muda!
Baca: Dua Menteri Kabinet Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Sulung Gubernur Sulbar
Baca: Peringati Isra Miraj di Mangkutana, Bupati Luwu Timur Sampaikan Ini
Penghulu Fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat mengaku baru kali pertama memeriksa berkas Catin yang usianya begitu belia.
"Ini pertamakalinya saya dapat ada Catin semuda ini. Usianya kan biasa nanti diatas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya via rilis, Sabtu (14/3/2018).
Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).
Lantas bagaimanakah aturan untuk menikah muda di bawah umur.
Dikutib di situs hukumonline.com mengatakan suatu perkawinan adalah sah bila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”).
Kemudian mengenai umur orang yang akan kawin, di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUP disebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Baca: Terkuak! Bukan Hanya Mahar, Faisal Haris Nikahi Jennifer Dunn dengan Sejumlah Syarat