HMI Maros Minta Pemerintah Tindak Tegas Hotel Tidak Berlabel Halal
Hingga 10 April 2018, baru dua hotel di Makassar memiliki label halal MUI yakni Aston Makassar dan Pesonna Hotel Makassar.
Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Sejumlah hotel di Kabupaten Maros belum mendapatkan sertifikat halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itupun menuai aksi protes dari Ketua HMI Butta Salewangang, Misbahuddin Nur, Jumat (13/4/2018).
Hotel yang diduga belum mengantongi label halal seperti Grand Town, Transit, Afiat dan Darma Nusantara serta hotel milik Pemkab di kawasan air terjun Bantimurung.
Misbah meminta kepada pemerintah, untuk menindak tegas manajemen hotel yang menyajikan makanan tanpa label halal.
"Pemerintah harus menindak secara tegas hotel hotel yang tidak memiliki label halal sesuai dengan ketentuan MUI, apalagi melihat Indonesia mayoritas Muslim," kata Misbah.
Warga yang datang hanya memesan makanan, tanpa mengetahui halal atau tidaknya pesanan tersebut.
Baca: Polres Maros Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pengusaha Kemiri, Begini Cerita Pelaku
Dia meminta kepada warga, supaya lebih berhati-hati memesan makanan. Bisa jadi, makanan yang dipesannya, diragukan kehalalannya.
"Tindakan tegas tentu harus dilakukan. Ini demi kepentingan orang banyak. Kasihan warga, harus komsumsi makanan yang diragukan kehalalannya," ujarnya.
Hingga 10 April 2018, baru dua hotel di Makassar memiliki label halal MUI yakni Aston Makassar dan Pesonna Hotel Makassar.
Di luar Makassar, baru ada satu hotel yang memiliki sertifikat dapur halal yakni Pantan Hotel di Kabupaten Tana Toraja.
Padahal jumlah hotel berbintang maupun nonbintang yang terdaftar di Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, sebanyak 768 hotel.
Sebanyak 329 hotel di antaranya berada di Kota Makassar.