Erwin Hayya Belum Diadili, Ini Kendalanya
Erwin ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sudah hampir tiga bulan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Makassar, Erwin Syafruddin Haiyya mendekam di Markas Kepolisian Daerah Sulsel.
Erwin Hayya ditahan di Polda Sulsel sejak Sabtu (27/1/2018) pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Uang Makan Minum Pemerintah Kota Makassar.
Pejabat Pemkot Makassar belum diadili karena terkendala berkas perkara.
Berkasnya sampai saat ini masih berada di meja penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
"Jaksa masih meneliti berkas itu. Bilamana berkas itu sudah lengkap akan dinyatakan P21. Begitu juga sebaliknya, jika masih ada kekurangan, maka Jaksa punya satu minggu untuk memberikan petunjuk yang harus dilengkapi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejayi Sulselbar, Salahuddin.
Salahuddin berjanji dalam waktu dekat ini pihaknya akan memberikan keputusan seputar kelengkapan berkas perkara tersangka.
Erwin Hayya diketahui saat ini ritahan di Markas Polda Sulsel sejak, Sabtu (27/1/2018) dua bulan lalu.
Erwin ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi.
Pada saat penggeledahan oleh Kepolisian sejak awal Januari lalu, ditemukan uang sebanyak Rp300 juta dari ruang BPKAD Pemkot Makassar.
Uang itu diduga merupakan uang setoran dari proyek pengadaan yang dilakukan tersangka.
Sedangkan 5 persennya lagi diberikan kepada pemilik perusahaan pemenang lelang, yang diduga direkayasa oleh tersangka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hayya2s_20180127_134901.jpg)