Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Advetorial

Tuntaskan Program 35 Ribu MW, PLN Gandeng Bidang Datun Kejaksaan Agung Republik Indonesia

PLN dan Kejaksaan Agung RI menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
Penandatanganan kerja sama antara PLN dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/04/2018). 

Sofyan Basir menambahkan bahwa untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dan program 35 ribu Megawatt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.

“Dalam menjalankan tugas itu, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan RI khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN,” jelas Sofyan Basir.

Baca: Soal Sertifikat Dapur Halal, Begini Kata Ketua PHRI Sidrap

Baca: Hasil Liga Champions - Kalah dari Juventus, Real Madrid Lolos ke Semifinal, Ronaldo Penyelamat

Dirut PLN meyakini bahwa legal opinion dari Jamdatun dapat menjadi acuan dan pendukung bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manejemen PLN.

“Ini bagian dari salah satu bentuk kehati-hatian dalam mengambil putusan. Karena penafsiran hukum yang paling tepat adalah dari aparat penegak hukum,” jelas Sofyan.

Lebih jauh Sofyan Basir menjelaskan bantuan hukum dalam hal ada masalah hukum melalui litigasi yang bersifat strategis dan mendapat perhatian publik, tentu kehadiran JPN selaku kuasa hukum PLN sangat diperlukan.

“Juga termasuk bentuk kerjasama lainnya seperti mediasi. JPN menjadi mediator khususnya untuk penyelesaian hukum antar BUMN yang dilakukan tidak melalui litigasi,” tambah Sofyan.

Pada kesempatan yang sama Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan peran PT. PLN (Persero) sebagai Perusahaan Milik Negara yang bergerak dalam bidang ketenagalistrikan memiliki tanggung jawab besar selaku pengelola dan penyiap penyedia daya listrik, guna mendukung seluruh sektor kehidupan usaha, rumah tangga dan ekonomi, di mana hal tersebut semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

Baca: Shah Rukh Khan Buatkan Rumah Kayu Buah hatinya, Lihat Foto-fotonya, Bikin Melongo

Baca: Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Kurir 1 Kg Sabu, Ini Pelakunya

Lebih dia, sebagai salah satu cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945, maka keberadaan PT. PLN (Persero) sebagai penopang utama pengelolaan sumber daya listrik haruslah dijaga dan terbebas dari gangguan maupun hal-hal lain yang dapat menyebabkan timbulnya penyimpangan dalam pengelolaannya yang pada akhirnya dapat bermuara pada persoalan hukum.

“Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan RI baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal, sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang setiap aksi korporasi tersebut sesuai dengan prinsip business judgment rule”, ujarnya.

Sementara itu, General Manager PLN Wilayah Sulselrabar Bambang Yusuf mengatakan komitmen ini merupakan semangat bersama dari PLN dengan Kejaksaan Tinggi Sulselbar dan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk saling bersinergi demi mengawal proyek 35.000 MW demi perkembangan ekonomi di Wilayah Sulsel, Sultra, dan Sulbar yang kini kondisi kelistrikannya surplus 500 MW.(Adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved