Korupsi Mantan Kades Mekar Sari Jaya Dilimpahkan ke Kejari Luwu Utara
Kasus yang melilit Hasfendi berawal pada tanggal 11 Juli 2017, ketika itu ia masih menjabat sebagai Kepala Desa Mekar Sari Jaya.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Unit Tipikor Polres Luwu Utara melimpahkan perkara kasus korupsi mantan Kepala Desa Mekar Sari Jaya, Hasfendi (48), Rabu (11/4/2018).
"Tahap satu berkas perkara tindak pidana korupsi mantan Kepala Desa Mekar Sari Jaya (Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Sulsel) atas nama Hasfendi kita serahkan kemarin ke Kejari Luwu Utara," kata Kanit Tipikor, Ipda Abdul Latief, Kamis (12/4/2018)
Munurut Latief, dasar penyerahan berkas yakni LPA/03/1/2018/SPKT tanggal 17 Januari 2018 dan Berkas Perkara No.Pol: BP.10/15/2018/Reskrim tanggal 11 April 2018.
Kasus yang melilit Hasfendi berawal pada tanggal 11 Juli 2017, ketika itu ia masih menjabat sebagai Kepala Desa Mekar Sari Jaya.
Bersama kerabatnya, Bambang Kartono, ia melakukan penarikan dana desa tahun anggaran 2017 di Bank Sulselbar Cabang Masamba senilai Rp 466.470.000.
"Anggaran itu rencananya digunakan untuk membiayai pembangunan fisik enam item pekerjaan di Desa Mekar Sari Jaya," ujar Latief.
Hanya saja, yang digunakan untuk membiayai pembangunan fisik hanya Rp 15 juta.
Rp 10 juta digunakan untuk membayar jasa konsultan perencana dan membayar sewa mobilisasi alat sebesar Rp 5 juta.
"Selebihnya digunakan Hasfendi untuk kepentingan pribadi," ujar Latief.
Dalam kasus ini, Hasfendi dijerat pasal 2 subs pasal 3 UU RI no 20 tahun 2001 atas perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi