Bakesbangpol Luwu Utara Kumpulkan Camat dan SKPD, Ini Tujuannya
Tim pemantau lanjut Enyon dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 sehingga juga berkewajiban memberikan
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Luwu Utara meminta camat dan SKPD membentuk tim pemantau Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.
Tim pemantau berfungsi mengawal penyelenggaraan pilgub agar tertib, aman, terkendali, dan kondusif serta melaporkan ke tim pemantau kabupaten atau Bakesbangpol Luwu Utara.
"Tim pemantau tingkat kabupaten dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 188.4.45/41/I/2018 tentang pembentukan tim pemantau Pilgub 2018. Tugasnya memonitoring dan evaluasi kondisi politik dan keamanan pada setiap tahapan pilgub. Olehnya itu diharapkan pula camat membentuk tim pemantau di tingkat kecamatan," kata Kaban Kesbangpol Luwu Utara, Enyon, via rilis Selasa (10/4/2018).
Tim pemantau lanjut Enyon dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 sehingga juga berkewajiban memberikan laporan perkembangan situasi politik dan keamanan setiap hari kepada bupati melalui Bakesbangpol.
"Tim pemantau hanya bertugas melakukan pemantauan bukan bertindak seperti penyelenggara, semata-mata hanya membantu untuk mensukseskan pilgub," paparnya.
Pada tahapan pilgub ini, Bakesbangpol juga insten melakukan pemantauan dan deteksi dini.
Termasuk melakukan pemetaan kerawanan konflik dan partisipasi masyarakat dalam pilgub.
Hal ini menurut Enyon penting untuk melihat titik-titik yang dapat mempengaruhi sukses tidaknya pilgub di masing-masing wilayah.
"Sengaja kita hadirkan para camat untuk membentuk tim pemantau tingkat kecamatan juga melakukan deteksi dini dan cegah dini terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan konflik di masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap netralitas ASN dalam pilgub ini," tutup Enyon
