Kakek Aniaya Istri Hingga Tewas di Sangalla Tana Toraja Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku sementara mendapatkan perawatan rumah sakit sebab terluka di bagian lututnya karena berusaha melukai dirinya.
Penulis: Risnawati M | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kasus pembunuhan yang terjadi di Lembang (Desa) Saluallo, Sangalla Utara, Tana Toraja pada 8 April lalu sementara ditangani Polres Tana Toraja.
Tersangka, kakek berinisial DB (83) alias Nek Beni menganiaya istrinya YR (80) hingga tewas di rumahnya.
"Sementara kita tangani, sudah dilakukan penyelidikan serta pengakuan dari tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan kepada TribunToraja.com, Senin (9/4/2018).
Jhon menjelaskan penyebab DB membunuh istrinya karena terjadi percecokan antarrumah tangga, dimana suaminya emosi dan hanya mereka yang tinggal di rumah itu.
Baca: Bertengkar SoaI Ini, Kakek di Sanggala Tana Toraja Tega Aniaya Istrinya Hingga Tewas
Baca: Sempat Buron Gegara Menganiaya, Kakak Beradik di Linrungloe Jeneponto Ini Diciduk Polisi
"Pelaku sementara mendapatkan perawatan rumah sakit sebab terluka di bagian lututnya karena berusaha melukai dirinya, anaknya empat orang dari daerah juga sudah berdatangan," jelas Jon.
Dikatakan, ancaman hukuman yang dikenakan untuk DB yaitu pasal 351 ayat 3 dengan hukuman 7 tahun penjara dan pasal 338 dengan hukuman 15 tahun.
Pelaku saat ini diawasi oleh keluarga dan pihak Kepolisian Polres Tana Toraja di RSUD Lakipadada. (*)