Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

Dalam 17 Hari Appi-Cicu Kompak Kukuhkan Relawan

Paslon nomor urut satu ini bahkan hampir setiap harinya mengukuhkan relawan maupun tim pemenangan.

Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
sanovra/tribuntimur.com
Sejumlah Ketua RT/RW yang tergabung dalam Asosiasi Ketua RT/RW, Penasehat se-Kota Makassar melakukan deklarasi mendukung Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam pilkada Kota Makassar yang berlangsung di Hotel Aryaduta Jl Penghibur, Minggu (1/4/2018) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sejak putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), 21 Maret 2018 terkait sengketa gugatan Pemilihan Wali Kota Makassar, pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terus intens menggelar kampanye.

Paslon nomor urut satu ini bahkan hampir setiap harinya mengukuhkan relawan maupun tim pemenangan.

Tak hanya relawan dari unsur komunitas warga, bahkan seluruh Partai Pengusung juga berlomba-lomba membentuk relawan pemenangan.

Selain itu Appi-Cicu terus menggelar blusukan hingga lorong-lorong berdasarkan zona kampanye yang telah ditetapkan.

"Biarkanlah persoalan hukum terus berjalan kita semua harus hargai itu, tapi kami tetap berjalan sosialisasi juga setiap harinya. Sampai pada tahapan pemilihan di TPS nanti kami tetap siap," terang Appi, Sabtu (7/4/2018).

Sementara itu Pasangan nomor urut dua, Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), tampak tak lagi berjalan secara bersamaan dalam agenda kampanye tatap muka.

Danny Pomanto diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun tak lagi turun kampanye sejak putusan PT TUN.

Ketua Tim Pemenangan DIAmi, Adi Rasyid Ali, menerangkan bahwa Danny Pomanto sedang berada di Jakarta dan sibuk menghadiri undangan sebagai pembicara maupun mengikuti berbagai kegiatan lainnya.

Sedangkan Indira tetap turun menyapa warga dan tetap fokus dalam mengawal program unggulannya yakni Inspirasi Ta Program Danny-Indira (Instagram).

Diketahui sebelumnya Nasib pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,  Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti berada di ujung tanduk.

Pasalnya,  pencalonannya bersama Indira yang diputuskan Komisioner KPU Kota Makassar 12 Februari lalu diperintahkan untuk dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN),  Rabu (21/3/2018).

Keputusan tersebut dibacakan langsung,  Ketua Majelis Hakim,  Edi Supriyanto didampingi dua majelis hakim anggota, masing-masing H.L Mustafa Nasution dan Evita Mawulan Akyati. Dalam persidangan tersebut,  majelis hakim menyebutkan ada empat poin putusan tersebut.

Pertama menerima seluruh gugatan penggugat terhadap tergugat,  menyatakan batal keputusan KPU Kota Makassar nomor 35/B.KWK/HK.03.1-KPT/7371/KPU- KUT/II KPU tahun 2018 tentang pencalonan pasangan wali kota dan wakil wali kota Makassar 2018.

Poin ketiga,  memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan KPU Kota Makassar nomor 35/B.KWK/HK.03.1-KPT/7371/KPU- KUT/II KPU tahun 2018.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved