VIDEO: Warga Sambut Suka Cita Vonis Kades Sengeng Palie
Herman menjalani sidang lanjutan terkait kasus ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Watampone
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Kepala Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Herman menjalani sidang lanjutan terkait kasus ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT.Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis (5/4/2018).
Baca: Jadi Promotor di Unhas, Prof Irawan Yusuf Angkat Bicara Soal Metode Cuci Otak dr Terawan
Baca: Prediksi Susunan Pemain PSM vs Persela Malam Ini
Agenda persidangan terkait putusan Hakim kepada terdakwa Herman.
Herman divonis 20 hari penjara dipotong masa tahanan.
Dengan vonis itu, ia dinyatakan bebas.
Ratusan warganya yang mendampingi langsung bersuka cita menyambut putusan itu.(*)