Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Warga Sambut Suka Cita Vonis Kades Sengeng Palie

Herman menjalani sidang lanjutan terkait kasus ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Watampone

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Anita Kusuma Wardana

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Kepala Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Herman menjalani sidang lanjutan terkait kasus ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT.Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis (5/4/2018).

Baca: Jadi Promotor di Unhas, Prof Irawan Yusuf Angkat Bicara Soal Metode Cuci Otak dr Terawan

Baca: Prediksi Susunan Pemain PSM vs Persela Malam Ini

Agenda persidangan terkait putusan Hakim kepada terdakwa Herman.

Herman divonis 20 hari penjara dipotong masa tahanan.

Dengan vonis itu, ia dinyatakan bebas.

Ratusan warganya yang mendampingi langsung bersuka cita menyambut putusan itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved