Pemuda Pancasila Maros Temukan Dua Pelanggaran Hukum Pembabatan Mangrove di Marusu
Pemuda Pancasila (PP) Maros menemukan dua pelanggaran dalam kasus pembabatan pohon mangrove di Dusun Kuri Lompo
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Pemuda Pancasila (PP) Maros menemukan dua pelanggaran dalam kasus pembabatan pohon mangrove di Dusun Kuri Lompo, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Jumat (6/4/2018).
Ketua PP Maros, Ridho Ramadhan mengatakan, pelanggaran pertama yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Nisombalia, Ahmad dan mantan Kepala Dusun Kuri Lompo, Syamsul, yakni telah melakukan pengrusakan lingkungan.
Baca: Prediksi Susunan Pemain PSM vs Persela Malam Ini
Baca: VIDEO: Gakkum Dirjen Lingkungan Hidup Sulsel Usut Pembabatan Mangrove di Maros
Sementara pelanggaran kedua, yakni status lahan negara yang ditempati mangrove tumbuh subur, dialihkan menjadi hak milik.
PBB lahan seluas satu hektare tersebut, juga sudah terbit dengan atas nama, Syamsul dan dua warga lainnya.
Pelanggaran pengrusakan lingkungan telah dilaporkan oleh PP kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Dirjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Baca: Pembabat Mangrove di Kuri Lompo Diancam 10 Tahun Penjara
Setelah menerima laporan tersebut, Gakkum langsung melakukan penyelidikan dan sudah turun ke lokasi memasang police line.
"Ada dua jenis pelanggaran hukum yang kami temukan dalam kasus pembabatan mangrove di Kuri Lompo. Selain merusak lingkungan, juga terjadi alihfungsi lahan dari negara ke hak milik," kata Ridho.
Pemuda Pancasila telah menyerahkan dan mendukung penuh Gakkum dalam menegakkan hukum, terhadap oknum yang secara sengaja melakukan perusakan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/mangrove_20180406_115028.jpg)