Fahri Hamzah Ungkap Siapa Dokter Terawan, Ada Bau Kekuasaan
Terawan dikenal sebagai dokter yang memperkenalkan metode DSA, yang diklaim berhasil menyembuhkan penyakit stroke.
TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut mengomentari kasus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pecat dr Terawan Agus Putranto, terkait metode Digital Subtraction Angiogram (DSA) alias 'cuci otak' yang dipraktikkannya.
Saat ditanya oleh awak media, Fahri Hamzah justru mengingatkan bahwa urusan pemecatan dokter Terawan harus lah dibahas di ranah profesi kedokteran terlebih dahulu, dan tidak boleh menyeret ornamen kekuasaan.
“Dokter Terawan ini adalah dokter kepresidenan, Kepala RSPAD Gatot Soebroto, kemarin waktu konferensi pers pakai baju tentara, ada bau kekuasaan. Di sisi lain kasus ini berbau akademik dan ilmiah, ada etika kedokteran,” tutur Fahri di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
“Kasus ini harus difasilitasi pemerintah, tapi jangan menggunakan ornamen kekuasaan. Biarkan dokter dengan asosiasi-asosiasinya berdialog,” sambung Fahri.
Menurut Fahri, dokter Terawan perlu mengklarifikasi metode DSA miliknya yang dipersoalkan tersebut, apakah sudah melalui pengujian ilmiah atau belum.
Ia juga mengimbau asosiasi profesi kedokteran melakukan dialog yang aspiratif dengan dokter Terawan.
“Kalau seorang dokter melakukan praktik untuk mengobati masyarakat umum, harus melalui pengujian terlebih dahulu, di mana ada proses trial and error. Mungkin IDI melakukan pemecatan karena mendapat komplain mengenai praktek dokter Terawan ini,” papar Fahri.
“Saya harap profesi kedokteran bersifat aspiratif dan fair dalam melakukan dialog, supaya terbuka dan masyarakat tahu di Indonesia memiliki standar kedisiplinan yang tinggi untuk menjaga praktik kedokteran,” tambahnya.
Terawan dikenal sebagai dokter yang memperkenalkan metode DSA, yang diklaim berhasil menyembuhkan penyakit stroke.
Namun, metode ini masih menuai kontroversi, terutama di kalangan dokter syaraf.
Oleh karena itu, MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) mengeluarkan surat pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI tertanggal 23 Maret 2018. (Rizal Bomantama)