Majelis Hakim Ungkap Cara Veronica Tan Kelabui Ahok, Nama JT di HP Diganti Pakai Nama Begini
Satu di antaranya, ia menyebutkan Veronica pernah menjalin komunikasi dengan selingkuhannya Julianto Tio alias JT di hadapan Ahok.
TRIBUN-TIMUR.COM - Basuki Tjahaja Purnama dan Veronica Tan kini bukan lagi pasangan suami dan istri.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Ahok, sapaan Basuki terhadap Veronican.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sutaji saat sidang putusan, Rabu (4/4/2018).
Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.
"Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ujar Sutaji sebagaimana dikutip dari Kompas.com
Ahok mengajukan gugatan cerai kepada Veronica melalui PN Jakarta Utara sejak 5 Januari.
Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung 7 tahun.
Baca: 3 Suami Rachmawati Soekarnoputri yang Tak Banyak Diketahui, No 1 Nikah saat Kondisi Memprihatinkan
Baca: Detik-detik Artis Ratna Sarumpaet Murka Mobilnya Diderek Petugas Hingga Telepon Anies
Baca: dr Terawan Agus Putranto Dipecat IDI Selang 1 Tahun Lebih Usai Lulus dari Universitas Hasanuddin
Ahok dan Veronica sebelumnya dimediasi pihak keluarga.
Namun, mediasi tidak berhasil.
Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.
Ada tiga saksi yang telah dihadirkan pihak Ahok.
Ketiga saksi tersebut menyebut Ahok dan Veronica sudah tidak memiliki kecocokan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/julianto-tio-veronica-tan-ahok_20180404_163325.jpg)