Majelis Hakim Benarkan Perselingkuhan Veronica dengan Julianto Tio, Ini Bukti-buktinya
Gugatan cerai Ahok kepada Veronica dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.
Menurut Josefina, ada dua kandidat saksi yang mengetahui dugaan perselingkuhan antara Veronica Tan dengan Julianto Tio.
Dua kandidat tersebut akan dipanggil pada persidangan selanjutnya pada Rabu (28/2.2018) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Tanggal 28 Februari sidang lagi, tambahan bukti surat kalau masih ada, dan saksi. Saksi dari pihak penggugat (Ahok)," kata Josefina di PN Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Meski begitu, Josefina enggan membeberkan dua saksi yang akan dipanggil pada persidangan minggu depan.
"Ada dua orang, namanya jangan lah," ujarnya.
Dua calon saksi tersebut, sambung Josefina, hanyalah segilintir pihak yang mengetahui perselingkuhan Vero dan Julianto.
Ia menyatakan ada banyak orang yang me,getahui hal itu.
"Soal saksi kan kita sebenarnya ajukan banyak, tapi menyusut jadi dua. Namanya kandidat kan banyak.
Nanti saja tanggal 28 Februari kan kelihatan," tutur Josefina. (*)