Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Majelis Hakim Benarkan Perselingkuhan Veronica dengan Julianto Tio, Ini Bukti-buktinya

Gugatan cerai Ahok kepada Veronica dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.

Editor: Sakinah Sudin
IST/ kolase tribun-timur.com
Julianto Tio, Ahok dan Veronica Tan. 

"Bahwa benar menurut hukum telah terjadi perselingkungan antara tergugat dengan Julianto Tio alias Ahwa," ujar Sujati.

Atas pertimbangan tersebut akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan cerai Ahok terhadap Veronic Tan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Beberkan Hubungan 'Istimewa' Veronica Tan dengan Pria Lain

Bukti Perselingkuhan

Diberitakan sebelumnya, Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membawa sejumlah bukti kuat yang menunjukkan dugaan perselingkuhan Veronica Tan dengan Julianto Tio.

"Tadi sudah sidang, memberikan sekitar 12 bukti, termasuk namanya akta kelahiran dan lain-lain. Rekaman percakapan Bapak (Ahok) dengan pihak ketiga (Julianto)," kata Josefina usai mengikuti persidangan keempat dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Rekaman percakapan yang dimaksud adalah ketika Ahok bersama putranya, Nicholas, menemui Julianto di sebuah rumah sakit pada 2016.

Ketika itu Julianto sedang menemani istrinya usai menjalani proses persalinan.

"Ada foto waktu Pak Ahok pergi ke rumah sakit bersama Nico, bukti komunikasi banyaknya. Waktu itu Pak Ahok merekam percakapannya," ungkap Josefina.

Josefina juga mengklaim memiliki bukti percakapan Vero dan Julianto melalui pesan singkat WhatsApp.

Semua bukti dikumpulkan dalam bentuk compact disc (CD).

"Ada WhatsApp percakapan antara Bu Vero dengan pihak ketiga," ujarnya.

Sayangnya Josefina tak membocorkan isi pesan WA tersebut.

Dalam sidang kali ini, lagi-lagi Vero tak menghadiri proses persidangan.

Ia pun tak mengajukan pembelaan dengan menunjuk pengacara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved