Majelis Hakim Benarkan Perselingkuhan Veronica dengan Julianto Tio, Ini Bukti-buktinya
Gugatan cerai Ahok kepada Veronica dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi bercerai dengan istrinya, Veronica Tan.
Hal tersebut ditandai pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.
Baca: Pakai Metode Cuci Otak, Ini 5 Fakta Dokter Terawan, No 1 Cara Kerja, No 3 Pengakuan Pasien
Baca: Ini 4 Rekor Cristiano Ronaldo di Liga Champions yang Tak Dimiliki Messi, No 3 Paling Baru
"Maka majelis hakim berkesimpulan perkawinan penggugat dan tergugat yang dilangsungkan secara kristen pada 6 September 1997 yang telah dicatatkan ulang di Kantor Catatan Sipil tanggal 17 November 1997 patut dinyatakan putus karena perceraian dengan segara akibat hukumnya," ujar Sutaji.
Dalam sidang majelis hakim juga mengungkapkan jika Ahok telah mempertahankan rumah tangganya dibuktikan dengan meminta pendeta sebagai mediator.
Namun sangat disayangkan pesan pendeta tersebut tidak di jalankan oleh Veronica Tan untuk menghindari Julianto Tio.
Baca: Heboh! Retakan Raksasa Tiba-tiba Muncul di Kenya, Bukti Afrika Akan Terbelah Jadi Dua
Baca: Dikenal Taat Beragama, Ini Janji Kapolda Sulsel Kepada Jamaah Abu Tours Yang Ditipu Hamzah Mamba
"Namum tergugat tetap menjalin hubungan dan tidak mau menjauhi Julianto Tio alias Ahwa," ujar Sutaji.
Sutaji juga membeberkan jika hubungan Veronica Tan dengan Julianto Ito adalah 'istimewa'.
"Menimbang bahwa bukti P6-P13 print out percakapan tergugat denhan seorang laki-laki bernama Julianto Tio alias Ahwa, yang mana dari materi percakapan tersebut dengan Julianto Tio dapat dinilai adalah hubungan yang dekat dan bahkan cenderung melebihi hubungan pertemanan biasa, dapat pula disebut istimewa, bahkan bisa disebut asmara dapat pula disebut pacaran," ujar Sutaji.
Baca: Terkait Puisi Sukmawati Soekarnoputri, Sekum HMI Cabang Jeneponto Bilang Begini
Majelis Hakim menyatakan jika perselingkuhan Vero dan Ahwa telah terbukti dengan adanya percakapan WhatsApp yang dilampirkan penggugat.