Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinkes Makassar Wajibkan Apotek Terapkan SIPPNAB, Ini Tujuannya

Setiap transaksi penjualan obat-obatan dari apotek terekam dan memastikan tidak adanya penjualan obat keras tanpa resep dari dokter.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mahyuddin
desy/tribunluwu.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar meminta seluruh apotek menerapkan Sistem Informasi Pencatatan Pelaporan Obat-obat Narkoba (SIPPNAB).

Hal tersebut dilakukan guna mencegah penjualan obat-obatan jenis narkotika secara bebas tanpa resep dokter.

Kepala Dinkes Kota Makassar Naisyah T Asikin mengatakan, SIPPNAB yang diterapkan setiap apotek terintegrasi langsung dengan Kementerian Kesehatan.

Sehingga setiap transaksi penjualan obat-obatan dari apotek terekam dan memastikan tidak adanya penjualan obat keras tanpa resep dari dokter.

Baca: Setelah Dilarang BPOM, Hari Ini Dinkes Sinjai Razia Albhotyl di Apotek

"Kemarin kita sosialisasi ke 150 pemilik apotek di Makassar, dan sosialisasi ini terus kita lakukan agar apotek yang ada bisa menggunakan SIPPNAB," kata Naisyah, Selasa (3/4/2018).

Ia menjelaskan, dari 491 apotek di Makassar, sedikitnya sudah 183 yang menerapkan SIPPNAB, dan diharapkan tahun ini semua apotek secara bertahap sudah menggunakan SIPPNAB.

Apalagi menurutnya, penerapan SIPPNAB di apotek menjadi program nasional dari pusat.

"Ini program dari pusat jadi semua apotek wajib menggunakan SIPPNAB. Pelaporan ini juga real time masuk di pusat jadi bisa ditahu obat-obatan apa saja yang dijual termasuk stok obat yang ada," ujar Naisyah.

Meski telah terpantau dan memberikan laporan melalui web transaksi penjualan obat setiap harinya, Dinkes Kota Makassar tetap aktif turun setiap bulan melakukan pengecekan langsung di lapangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved