Tiga Terdakwa Mahasiswa Kedokteran Kembali Batal Dituntut, Ada Apa?
Penundaan sidang ini membuat Kuasa Hukum keluarga korban Rezky Eviena Syamsul (23), Syamsul kecewa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan mahasiswa kedokteran di salah satu perguruan tinggi di Makassar, Rezky Eviena Syamsul (23), kembali ditunda di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (2/04/2018).
Penundaan sidang ini membuat Kuasa Hukum keluarga korban Rezky Eviena Syamsul (23), Syamsul kecewa. Kekecewaan ini lantaran sidang tertunda merupakan yang kesekian kalinya.
"Setidaknya sudah empat kali pembacaan tuntutan ini ditunda, kami tentu sangat kecewa," kata Syamsul Syam kepada Tribun, di Pengadilan Makassar.
Pengadilan Negeri Makassar menunda persidangan kata Syamsul lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan tuntutan hukuman terhadap ketiga terdakwa berhalangan hadir.
"Pekan lalu alasanya belum siap tuntutan, hari ini alasanya Jaksanya sakit," ujar Syamsul dengan nada kecewa.
Syamsul mengaku proses persidangan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan terkesan disengaja diulur ulur. Sebab perkara ini sudah hampir dua tahun bergulir tetapi belum ada putusan.
Ironisnya lagi, para terdakwa hingga saat ini tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran dan beraktivitas. Perkara ini mendudukan tiga terdakwa masing masing berinisial HJ (21), SF (19) dan WR (21),
"Ada apa dengan penegak hukum, kok pelaku yang sudah berstatus terdawak tidak pernah ditahan.
Rezky Evienia Syamsul diketahui tewas saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) SAR Tim Bantuan Medis (TBM) UMI di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa Juni lalu 2016 tahun lalu.
Ia diduga dianiaya oleh ketiga terdakwa yang tak lain adalah rekanya sendiri yang merupakan mahasiswa kedokteran. (*)